illini berita DPR Resmi Ajukan Revisi Undang Undang Jasa Konstruksi

Jakarta, ILLINI NEWS – Komite V DPR RI sepakat untuk memperbarui UU Jasa Konstruksi yakni. UU Nomor 2 Tahun 2017, dalam waktu dekat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, reformasi ini disebabkan kurangnya pengawasan, karena banyaknya kegiatan yang bermasalah.

“Sudah dibawa ke DPR melalui DPR, undang-undang konstruksinya akan kita kaji ulang, salah satu yang kami sampaikan adalah perubahan di LPJK bukan di bawah Kementerian PUPR, sebelumnya di bawah Kementerian PUPR. , kami membentuk LPJK dari kantor, karena adanya checks and balances dalam mewujudkan aspirasi tersebut untuk melayani semua pihak,” kata Lazar dalam acara tersebut. perbincangan dan Kementerian PU, Rabu (30/10/2024).

Mengenai penyusunan metode juga dibahas, termasuk artikel akademis, dll.

“Tidak ada keseimbangan, banyak BUMN dalam proyek APBN yang dimiliki oleh perusahaan besar, sehingga perusahaan lokal kecil harus memenuhi kontrak, jika tidak selesai maka jika ada masalah maka perusahaan lokal yang mengajukan,” Lazarus dikatakan.

Langkah DPR ini tak lepas dari banyaknya perusahaan yang memikul biaya yang menjadi kendala saat hendak menyelesaikan proyek konstruksi. Namun, keputusan tersebut tidak berhasil ketika proyek tersebut selesai.

“Pekerjaan besar itu bukan memindahkan peralatan, mereka meminjam peralatan dari perusahaan lokal, mereka merugi, banyak PHK, orang mengklaim peralatan tidak dibayar, banyak pekerjaan rumah yang tersisa,” Lazarus dikatakan.

Sekadar diketahui, UU Jasa Bangunan Nomor 2 Tahun 2017. menggantikan Undang-Undang Jasa Bangunan Nomor 18 Tahun 1999 yang telah berlaku selama 17 tahun. Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya untuk mengelola penerapan waktu luang dengan lebih baik dan menggabungkannya dengan undang-undang sektor lainnya yang mulai berlaku setelah diterbitkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi tahun 1999, seperti Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Teknologi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan sendiri daerah dan undang-undang lain yang berlaku.

UU Jasa Konstruksi yang baru memiliki 14 bab dan 106 pasal. UU Jasa Konstruksi ini tidak lagi hanya fokus pada permasalahan di bidang PUPR saja, namun mencakup penyelenggaraan kegiatan konstruksi di seluruh Indonesia.

Beberapa faktor penting tersebut adalah: Pembagian kerja berupa tanggung jawab dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan jasa konstruksi; Menjamin terciptanya usaha jasa konstruksi yang bersih, adil, sehat, dan terbuka melalui model persaingan yang sehat.

Nilai tambah besar berikutnya adalah adanya undang-undang perlindungan tenaga kerja yang membatasi penyediaan jasa konstruksi. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan konsumen dan penyedia jasa pada saat melaksanakan pekerjaan konstruksi, RUU Jasa Konstruksi yang baru tidak memuat klausul non konstruksi, hanya klausul kerusakan bangunan. Merupakan perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa selama pekerjaan konstruksi;

Tak kalah pentingnya, perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor jasa konstruksi, termasuk pengaturan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dan penetapan standar upah minimum bagi pekerja konstruksi bangunan gedung juga ditata ulang dalam Undang-Undang Jasa Infrastruktur yang baru. Selain itu, terdapat juga jaring pengaman yang besar untuk investasi di sektor jasa konstruksi; dan menjamin mutu jasa konstruksi sesuai dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). (fys/wur) Tonton video di bawah ini: Video: Keadaan Darurat Cianjur – Keputusan Awal oleh Tom Lembong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *