Jakarta, ILLINI NEWS – Kontribusi kesehatan BPJS pasti akan berubah sesuai dengan implementasi sistem kelas rumah sakit standar (KRIS), mengganti sistem dari kelas 1, 2 dan 3 mulai Juli 2025.
Keputusan itu ditentukan oleh Menteri Kesehatan, memanggang Gunadi Sadikin, mengatakan sistem Chris akan memberikan kontribusi kesehatan BPSS. Namun, ia mencatat bahwa aplikasinya akan dibuat secara bertahap.
“Di masa depan, kontribusi ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan secara bertahap,” kata Bakes di Parlemen, Jakacarta, dikutip pada hari Senin (5/20/2024).
Ketentuan untuk implementasi biaya kesehatan BPJS baru pada Juli 2025 dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Petres) No. 59 tahun 2024 dibandingkan dengan perubahan ketiga dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 sehubungan dengan asuransi kesehatan.
Namun, jumlah kontribusi tidak tercantum dalam pelaku, karena dalam pasal 103B paragraf (8) dibuat 59/2024 hanya menyebutkan bahwa penentuan kontribusi, manfaat dan biaya layanan diberikan oleh Presiden Yokow hingga 1 Juli 2025.
Namun, selama periode transisi ini, peraturan mengenai kontribusi yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden No. 63 tahun 2022.
Dalam ketentuan kontribusi Perpressor 63/2022, skema untuk menghitung kontribusi peserta dibagi menjadi beberapa aspek. Yang pertama adalah untuk peserta dalam penerima untuk kontribusi ke Banttun (PBI) asuransi kesehatan, yang kontribusinya dibayar langsung oleh pemerintah.
Kedua, kontribusi kepada para peserta karyawan gaji (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian Nasional, pegawai negeri sipil dan pelayan non -sipil dengan gaji 5% atau gaji bulanan dengan ketentuan dari: 4: 4 % dibayar oleh pengusaha dan 1 % dibayar oleh peserta.
Ketiga, kontribusi untuk peserta anak anjing yang bekerja di BUMM, BUMD dan sektor swasta adalah 5% dari gaji atau gaji bulanan mereka dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pengusaha dan 1% peserta pembayaran.
Keempat, kontribusi untuk keluarga PPU tambahan, terdiri dari anak -anak keempat, dll.
Kelima, kontribusi untuk kerabat PPU lainnya, seperti saudara perempuan/saudara laki -laki, asisten domestik dan lainnya, non -pekerja (PBU) dan taksi peserta bukan perhitungan mereka, perincian berikut:
1. senilai 42.000 rp per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas III.
– Terutama untuk Kelas III, Juli – Desember 2020, peserta membayar biaya PP. 16.500 RP yang tersisa akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan untuk kontribusi.
– Dari 1 Januari 2021, kontribusi peserta Kelas III adalah hal.
2. Mencapai 100.000 rp per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II.
3
Keenam, Kontribusi Asuransi Kesehatan Veteran, Kemerdekaan dan Janda, Janda, Janda atau Veteran atau Veteran atau Pelopor Kemerdekaan ditempatkan di 5% dari 45% dari gaji dasar pegawai negeri di Kelas III/A selama 14 tahun satu bulan, satu bulan , satu bulan, satu bulan dibayar oleh pemerintah.
Dalam skema kontribusi terbaru yang termasuk dalam perhitungan 63/2022, pembayaran kontribusi pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada keterlambatan dalam membayar kontribusi mulai 1 Juli 2016. Hukuman diberlakukan jika dalam waktu 45 hari dari status keanggotaan diaktifkan kembali, peserta mengenai layanan kesehatan rumah sakit.
Berdasarkan Perpress 64/2020, jumlah denda adalah 5% dari diagnosis awal layanan kesehatan di rumah sakit dikalikan dengan jumlah bulan dalam keterbelakangan dengan ketentuan berikut:
1. Jumlah bulan hingga 12 bulan.
2. Hukuman maksimum RP.
3 Untuk peserta PPU, pembayaran hukuman layanan berasal dari majikan.
Sementara itu, sejauh ini, Presiden Kesehatan BPJS Ali Gufron Mukti belum dapat menentukan apakah kontribusi JKN akan meningkat atau tetap. Karena pihak berwenang menentukan ini bukan kesehatan BPC, tetapi untuk pemerintah.
Namun, ia mencatat bahwa BPJS Health ingin menentukan kontribusi, manfaat, dan biaya untuk layanan yang terkait dengan berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan pembayaran.
“Ya, itu bisa tumbuh bisa disesuaikan. Ini, benar, skenario. Namun, bpy sebagai tubuh yang melakukan bukanlah yang membuat peraturan, ya, “kata Gufron.
(HAA/HAA) Tonton video di bawah ini: Harvey-Sandra memasuki PBI BPJS Health, Pemerintah Provinsi DKI meninjau aturan video produk lain: Untuk norma dan defisit kesehatan BPJS, ini adalah penjelasan dari Menteri Kesehatan!