berita aktual Raja Tekstil RI Sritex (SRIL) Dinyatakan Pailit, Ini Pemiliknya

JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Sri Rejeki Isman TBK (SRIL), salah satu produsen tekstil ternama di Indonesia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga di Semarang hari ini.

Hal itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang memegang saham SRIL. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang sekuritas tanggal 30 September 2024, terdapat 8.158.734.000 orang yang masih memegang saham SRIL atau setara dengan 39,89%.

Selain publik, pengendali SRIL masih PT Huddleston Indonesia setara 12.072.841.076 saham atau 59,03%.

Selain itu, ada dua saudara kandung generasi kedua keluarga Lukminto yakni Ivan Setiawan Lukminto dan Ivan Kurniawan Lukminto yang masing-masing memegang 0,53% dan 0,52%. Sisanya berasal dari keluarga Lukminto lain yang hanya memiliki 0,01%.

Sedangkan saham SRIL sendiri telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021 hingga saat ini, dimana masa suspensi saham yang lebih lama dapat membuat emiten tersebut berisiko delisting atau delisting dari lantai bursa.

Selain itu, dengan resminya pernyataan pailit SRIL, besar kemungkinan saham tersebut akan di-delisting oleh BEI. Dalam hal ini, masyarakat yang masih memegang saham tersebut terancam mengalami kerugian yang sangat besar karena tidak dapat keluar atau melepas saham tersebut.

Pagi ini Pengadilan Negeri Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil SRIL atau Sritex bangkrut. Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya selaku pemohon telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon berdasarkan keputusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kata SIPP PN Semarang dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, pengadilan menyatakan putusan Pengadilan Niaga Semarang dibatalkan. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022 Perihal Penegasan Rencana Perdamaian (Homologasi)

Shritex sebenarnya bukan perusahaan kemarin malam tetapi telah berdiri selama lebih dari 50 tahun.

Sejarah Shritex Company tidak lepas dari pendirinya Haji Muhammad Lukminto (H.M Lukminto). Le Dji Shin alias Lukminto adalah seorang Tionghoa Peranakan yang lahir pada tanggal 1 Juni 1946. Ia memulai karirnya berjualan tekstil pada usia 20 tahun di Solo.

Kini generasi kedua meneruskan usaha H.M Lukminto. Namun, meski keluarga Lukminto telah berupaya menyelamatkan produsen tekstil ternama di Indonesia ini, tahun demi tahun Sritex tak mampu bertahan.

Sebelum keputusan ini, Shritex terpuruk karena utang yang menggunung. Per September 2022, total liabilitas SRIL setara US$1,6 miliar atau Rp24,66 triliun (kurs=Rp15.500/US$).

Jumlah tersebut didominasi oleh utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi. Jika utang benar-benar tenggelam, Shretex hanyalah sebuah nama.

Riset ILLINI NEWS

[email dilindungi]Disclaimer: Artikel ini merupakan produk jurnalistik berupa pandangan Riset ILLINI NEWS. Analisis ini tidak mendorong pembaca untuk membeli, menahan atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada di tangan pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan ini.

(chd/chd) Simak video di bawah ini: Video: BNI Rekor Laba Rp 16,3 Triliun Hingga Sep 2024 Artikel Selanjutnya Sritex (SRIL) Bantah Pailit, Buka Bos Besar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *