Jakarta, ILLINI NEWS telah mengkonfirmasi bahwa Hallil Ladalia akan disahkan pada hari Selasa (2/2025/18) untuk Amandemen Keempat Amandemen Keempat untuk Undang -Undang No. 4 di Minerba Minerba (Minerba) Minerba.
Di bawah RUU tersebut, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Republik Indonesia untuk tidak memberikan izin langsung ke universitas kepada pemerintah pertambangan.
Bhailil mengatakan bahwa universitas kemudian akan dapat bekerja dengan entitas bisnis yang diprioritaskan untuk administrasi IUP. Kerja sama juga akan diberikan kepada universitas yang benar -benar ingin dilakukan.
“Kami tahu dari pemerintah bahwa kami tidak menyediakan kampus (izin pertambangan) langsung ke kampus, terutama untuk kampus -kampus universitas, tetapi organisasi komersial ini melihat perusahaan -perusahaan tempat kerja yang nantinya mereka dapat menyediakan penelitian, laboratorium, atau beasiswa di universitas.”
Nah, untuk fasilitas tripartit yang ingin mempertahankan kemandirian atau mempertahankan universitas yang sudah memadai, Baril Lives. Jelas, manajemen pertambangan ini hanya menyediakan niat baik untuk mendukung universitas yang ingin mendapat manfaat dari bekerja dengan perusahaan. Dia menambahkan: “Tapi perusahaan dengan hati yang dapat melakukan amal dengan negara itu.
Perusahaan yang dapat bekerja sama dengan Bahir yang sedang berlangsung adalah lembaga milik negara (BMN) dan agensi regional (BMD) atau perusahaan lain.
“Sekarang, jika dia ingin bekerja sama dan mencari, dan kebutuhan akan uang penelitian, diskusikan untuk membuat laboratorium. Pemerintah akan membuka ruang.”
Seperti yang Anda ketahui, Dewan Legislatif Baleg (DPR) telah mengungkapkan banyak poin mengenai industri penambangan mineral dan batubara dalam Amandemen No. 4 Pasal 4, No. 4, 2009.
Rincian artikel yang diperbaiki meliputi:
1. Perbaikan artikel yang berkaitan dengan keputusan Pengadilan Konstitusi, yaitu Pasal 17a, 23a, 31 dan 169a, 169a
2. Pasal 1 No. 16, Amandemen Definisi Investigasi Kelayakan
3. Pasal 5, mengenai kewajiban kepada pemegang IUP atau IUPK pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan lokal sebelum mengekspor dan untuk menentukan prioritas kebutuhan negara -negara yang mengatur kehidupan banyak orang.
4. Pasal 35, paragraf 5, Pasal 51, paragraf 4, 5, dan Pasal 60, paragraf 4, 5, dan paragraf 5 terkait dengan prioritas mineral komersial, mineral dan batu bara, di belakang mekanisme sistem perizinan untuk pekerjaan elektronik yang dijalankan oleh pemerintah pusat.
5. Pasal 1, Pasal 2, paragraf 2, terkait dengan implementasi regenerasi dan perlindungan dampak masyarakat selanjutnya dan wilayah tersebut termasuk Menteri dan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108, tentang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada komunitas lokal dan mantan orang di zona pertambangan:
A. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Untuk. Komunitas dan mantan orang berpartisipasi dalam bidang pertambangan dalam kegiatan pertambangan
C. Program Pemberdayaan Bisnis Berbasis Masyarakat
7. Pasal 169A yang berisi peraturan yang berkaitan dengan audit lingkungan
8. Ada masalah dengan bagian yang tumpang tindih atau kedua WIUP berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dan penghapusan dan kebangkitan negara.
6