Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sekarang membentuk seorang direktur baru yang secara khusus mengawasi profesi keuangan. Pembentukan alamat baru termasuk dalam organisasi dan prosedur kerja Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 124 tahun 2024.
Pengawasan profesi keuangan sebelumnya dilakukan oleh kepala Kementerian Keuangan melalui Pusat Pengembangan Profesional Keuangan, yang disusun oleh Sri Mulyani di Menteri Keuangan (PMK) No. 118 tahun 2021.
Pasal 1498 PMK 124/2024 menyatakan bahwa Direktorat Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri dari Kepala Kementerian Direktorat; Direktorat Pengembangan Bank, Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya; Pengembangan Direktorat Pensiun, Asuransi dan Aktuaris; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Pengembangan dan Pengawasan Profesional Keuangan; Direktur Kerjasama Regional dan Bilateral; dan Direktorat Kerjasama Multilateral dan Keuangan.
“Pengembangan pengembangan dan pemantauan profesional keuangan memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan, implementasi, pemantauan dan evaluasi teknis kebijakan, bimbingan, pengembangan, pengawasan dan layanan profesi keuangan, dan manajemen laporan keuangan dan komersial”, yang disebutkan dalam Pasal 1546 PMK 124/2024, disebutkan pada hari Selasa (1/14/2025).
Profesi keuangan yang secara khusus diawasi oleh alamat ini adalah profesi dalam akuntansi; profesi di bidang evaluasi; profesi profesional; profesi pajak; profesi di bidang bea cukai; profesi di sektor lelang; dan profesi keuangan lainnya dan partai -partai lain sebagaimana ditentukan oleh Menteri.
Direktorat Pengembangan dan Pengembangan Profesional memiliki beberapa fungsi, termasuk penyediaan kebijakan teknis untuk mengimplementasikan pelestarian, pengembangan, pengawasan dan layanan pada profesi keuangan, Kantor Profesional Keuangan, Asosiasi Profesional Keuangan, Organisasi Profesional Keuangan dan Manajemen Laporan Keuangan dan Komersial.
Kemudian, penyediaan standar, standar, prosedur dan kriteria di bidang tugas, pengembangan, pengawasan dan layanan untuk profesi keuangan, kantor profesional keuangan, Asosiasi Profesional Keuangan, Organisasi Profesional Keuangan dan Manajemen Laporan Keuangan dan Komersial.
Penyebaran, orientasi teknis, pengawasan, pemantauan, analisis, evaluasi dan laporan implementasi orientasi, pengembangan, pengawasan dan layanan profesi keuangan, Kantor Profesional Keuangan, Asosiasi Profesional Keuangan, Organisasi Profesional Keuangan dan Manajemen Laporan Keuangan dan Komersial juga dilaksanakan.
Belum lagi Direktorat memiliki tugas untuk mengimplementasikan pendaftaran/lisensi/pendaftaran/pendaftaran/pendaftaran/laporan profesi keuangan, kantor profesional, asosiasi keuangan profesional dan organisasi profesional keuangan, termasuk layanan dan administrasi profesi keuangan dan kantor keuangan lainnya.
Alamat itu juga disahkan oleh Sri Mulyani untuk pengenaan pembatasan penggunaan data pada profesi keuangan dan kantor profesional keuangan. Tetapi tidak ada rincian yang terkait dengan bentuk pembatasan yang dapat digunakan, untuk data yang dapat diperoleh alamat ini dari implementasi profesi keuangan.
Sementara itu, PMK 118/2021 menyatakan bahwa pembatasan yang dapat diberikan pada profesi ini adalah dalam bentuk pembatasan administratif. Contohnya adalah pembatasan untuk membekukan izin terhadap profesi akuntansi publik, evaluator publik, aktuaris dan profesi keuangan lainnya. ,