JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah telah secara resmi mengubah jumlah tarif paspor. Amandemen ini tercantum dalam kendali pemerintah n. 45 tahun 2024 tentang jenis pajak dan tarif yang berlaku untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden Joko Vidodo ditandatangani pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pengunduran diri pemerintah ini. Di bagian Lampiran PP, dikatakan bahwa layanan imigrasi dibagi menjadi 7 jenis dalam bentuk catatan perjalanan. Tarif baru ini berlaku selama 60 hari dari pengiriman.
Berikut ini adalah detailnya:
1. Paspor yang tidak umum berlaku untuk maksimal 5 tahun: RP.
2. Paspor yang tidak umum berlaku untuk maksimal 10 tahun: RP.
3
4. Periode Paspor Elektronik Validitas Elektronik 10 tahun kemudian: IDR 950.000/Aplikasi
5. Perjalanan untuk Paspor untuk Warga Indonesia: R.P.
6. Perjalanan ke Orang Asing Sebagai Paspor: IDR 150.000/Pertanyaan
7. Layanan Akselerator Paspor selesai dalam satu hari: IDR 1.000.000/Pertanyaan
.