Jakarta dan ILLINI NEWS – Pemerintah telah secara resmi memperpanjang penghargaan stimulus keuangan dalam bentuk pembebasan pajak (PPH) liburan atau agen pajak hingga Desember 2025.
Namun, dengan Pajak Minimum Pajak Minimum atau Global (GMT) mulai berlaku, penerima sekarang memiliki standar khusus. Seperti yang disarankan di bawah kendali Menteri Keuangan 69 2024.
“Jadi kami memiliki data dalam komposisi historis perusahaan kami dibandingkan dengan standar GMT. Kami juga dalam standar, kami,” kementerian Urusan Keuangan, Wakil Urusan Ekonomi, Wakil Urusan Ekonomi.
Pasal 3 PMK 69/2024 sebenarnya telah mengklaim bahwa pembayar pajak perusahaan masih memiliki banyak standar, yang biasanya menerima liburan pajak, termasuk industri pedoman, termasuk departemen hukum Indonesia, untuk melakukan investasi baru.
Standar berikutnya adalah nilai rencana investasi baru untuk memulai saksi dari setidaknya 1 tahun rencana investasi, yang telah mengeluarkan keputusan pengurangan pajak bisnis setidaknya 100 miliar RP.
Setelah itu, PMK memiliki peraturan baru dalam Pasal 15A, yang akan menjadi pembayar pajak yang telah memutuskan untuk menggunakan fasilitas tersebut dan berpartisipasi dalam beberapa pembayar pajak sesuai dengan undang -undang dan peraturan tentang kelompok Indonesia International Group of International Companies.
Ferry tidak ingin menentukan untuk pengaturan ini, karena pemerintah harus memenuhi standar dalam standar PMK di PMK. Karena tingkat stimulus jelas berbeda.
“Untuk perusahaan dengan standar ini, pajak adalah 15% di muka, selain standar … serta data kami sejauh ini lembaga investasi kami telah dibandingkan dengan standar GMT,” kata Ferry.
Sebelumnya, Rosan Roslani, kepala Dewan Investasi Koordinasi (BKPM), mengatakan perpanjangan liburan pajak penting karena masa depan para investor masa depan. Selain itu, bagian pembebasan pajak dari investasi mencapai 25%.
“Kementerian Keuangan telah menyetujui perpanjangan liburan pajak,” kata Rosan pada saat yang sama.
Menurut Rosan, aturan GMT memiliki dampak besar pada Indonesia. Saat menerapkan GMT, negara negara di negara itu dapat mengumpulkan pajak 15%, meskipun Indonesia memberikan pengurangan pajak hingga 0%.
“Jadi kami telah diteruskan ke penerima liburan pajak ini, diteruskan ketika diterapkan. Tetapi jangan khawatir karena kami dapat memberikan insentif dalam bentuk lain. Menciptakan dalam bentuk lain yang telah kami sesuaikan.”
Rosan meyakinkannya untuk mendapatkan liburan pajak dalam format lama, meskipun perusahaan domestik.
“Jadi sebenarnya mendorong lembaga domestik untuk menggantikan lebih banyak lembaga domestik di Indonesia, terutama liburan pajak,” katanya. .