JAKARTA, ILLINI NEWS – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap buronan Martinus Zenopadang yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi skema pasar manusia senilai Rp 6 miliar di Makassar. Martinez divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai putusan MA yang terbukti merugikan negara sebesar Rp3,03 miliar.
Selengkapnya di bawah ini pada Evening Up Program ILLINI NEWS (Senin, 7/10/2024).