Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah sedang menyusun aturan rinci mengenai kriteria produk dan layanan berkualitas tinggi yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Selengkapnya program Squawk Box ILLINI NEWS (Rabu 18/12/2024) di bawah ini.