berita aktual Wahai Apple! Ini Permintaan Menperin agar iPhone 16 Bisa Dijual di RI

Jakarta, ILLINI NEWS – Sejauh ini Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, Apple belum banyak memenuhi persyaratan pemerintah, terutama untuk investasi dan tingkat komponen internal (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik kedatangan pejabat Apple dan tim yang siap datang ke Kementerian Perindustrian untuk melakukan negosiasi sertifikat TKDN iPhone 16. Hal ini menunjukkan kebenaran Apple berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. .

“Apple berencana melakukan investasi sebesar $1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam yang telah diserahkan kepada Kementerian Investasi dan Pariwisata,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

Namun, menurut Agus, meski Apple sedang membangun pabrik AirTag di Batam, pemerintah tidak bisa menjual iPhone 16. Sebab dalam Undang-Undang Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 jelas disebutkan apa yang dinilai untuk sertifikasi TKDN adalah investasi terkait telepon seluler, komputer seluler, dan tablet (HKT).

“Airtag merupakan perangkat HKT yang bukan merupakan bagian utama dari HKT sehingga tidak dapat dihitung sebagai TKDN untuk produk HKT (Apple iPhone TKDN). Oleh karena itu, investasi pabrik AirTag tidak dapat dihitung dan produknya dibuat di Batam. Laporan TKDN iPhone,” ujarnya.

Agus juga meminta Apple merevisi Undang-Undang Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 untuk memperbolehkan penjualan produk iPhone 16 di Indonesia. Ada banyak program yang bisa diterapkan Apple.

Apple menjadi orang pertama yang mempresentasikan proposalnya untuk tahun 2023-2026 dalam negosiasi dan memilih proyek 3 (proyek inovasi), yang serupa dengan proyek dalam proposal Apple untuk tahun 2020-2023. Menurut dia, Apple sudah mengirimkan indikasi biaya investasi kreatif ke Kementerian Perindustrian, namun nilai yang dinilai lebih rendah dibandingkan kekhawatiran teknis yang sebelumnya kami kirimkan ke media.

“Dalam negosiasi dengan Apple, Kementerian Perindustrian menunjukkan pendekatan teknis dan hati-hati terhadap tudingan dan investasi yang sedang dibicarakan di Apple,” kata Agus.

Statistik yang terdapat dalam permintaan Kementerian Perindustrian dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut:

1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

2. Pemerataan investasi antar produsen HKT di Indonesia

3. Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara

4. Menciptakan lapangan kerja baru dalam ekosistem

5. Penjualan terdaftar Apple (akan mencapai 56 triliun pada 2023-2024)

6. Penerapan sanksi administratif sesuai UU No.29/2017.

“Untuk pembayaran pengeluaran Apple sebesar 10 juta USD, Apple sudah berkomitmen untuk membayarnya. Selain itu, Kementerian Perindustrian akan menunjuk pihak ketiga untuk meninjau dokumen pembayaran utang tersebut. Hal itu sudah disetujui dalam sesi perundingan,” tuturnya. .

Kementerian Perindustrian juga mempunyai alasan untuk memberikan sanksi, khususnya kegagalan Apple dalam memenuhi kewajibannya sesuai Jadwal 3. Saat ini penerapannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 yang mengatur mengenai penanaman modal baru. proyeknya meliputi pendidikan dan pelatihan. , dan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi (TIK).

“Sejak 2017-2023 atau sekitar tujuh tahun, Apple hanya terlibat di bidang pendidikan dan pelatihan (training), namun kurang baik dalam penelitian dan pengembangan TIK yang inovatif,” kata Agus.

Dalam usulan kontroversial, Kementerian Perindustrian meminta Apple mendirikan pabrik penelitian dan pengembangan di Indonesia. Agus mengatakan, biaya produksi hanya dapat dihitung dari biaya modal bersih (modal tetap seperti tanah, bangunan dan teknologi/mesin) yang belum termasuk biaya ekspor dan biaya input seperti harga dan biaya properti. Ia juga mengatakan, jangan mencoba menghitung nilai investasi di luar modal, misalnya dengan memasukkan nilai ekspor yang dianggap berbeda kategori bahan baku.

“Kementerian Perindustrian belum memberikan batasan apa pun dalam melakukan negosiasi investasi dengan Apple. Tujuannya untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati,” tutupnya.

(wur/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Alasan Kemenperin ‘Menunggu’ iPhone 16 Masuk artikel berikutnya Lihat gambar iPhone 16 tadi malam dari berbagai sudut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *