Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah mengindikasikan akan terus menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tanda tangan ini diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Badan Eksekutif XI DPR. Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota DPR tentang kelayakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.
“Undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa dilaksanakan. Tapi dengan penjelasan yang baik agar kita tetap bisa…daripada buta, APBN tetap harus tetap sehat,” kata Sri Mulyani dalam rapat. bersama Komisi XI, dikutip Senin (25/11/2024).
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berdampak pada ratusan bahkan ribuan produk yang dikenakan sistem PPN.
Sebagaimana diketahui, pajak pertambahan nilai adalah pemungutan pajak konsumsi sukarela atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Pajak pertambahan nilai adalah jenis pajak yang dikenakan atas barang atau jasa tertentu pada saat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli.
Segala biaya tambahan atau kenaikan biaya akan menjadi tanggung jawab pelanggan dan dengan demikian mengikat masyarakat.
ILLINI NEWS mencoba mendata jumlah produk yang terkena dampak kenaikan PPN. Barang-barang tersebut sebagian besar berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari mie instan, jarum suntik, sandal, pakaian, sabun, hingga permen. Berikut daftar produk yang mungkin terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai: (mae)