Jakarta, ILLINI NEWS – Ketakutan dan kekhawatiran terhadap penutupan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kini menghantui para pekerja.
Bendera hitam bertuliskan “Selamatkan Sritex” dikenakan seluruh direksi dan karyawan PT Sritex di lengan kanan. Bahkan patung pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) HM Lukminto di pabrik tersebut juga dihiasi pita hitam.
Penggunaan pita hitam tersebut setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak perusahaannya (SRIL) dinyatakan sebagai pengusaha.
Keputusan untuk mengajukan pailit secara langsung dapat mempengaruhi keamanan suatu perusahaan. Perusahaan tidak memiliki kendali atas sebagian atau seluruh asetnya, termasuk inventaris, deposito bank, dan properti. Faktanya, skenario terburuk penangguhan bisnis adalah PHK karyawan.
Lalu bagaimana rencana pembayaran Sritex?
Kepada ILLINI NEWS, Imran Nating yang merupakan Direktur Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Pameran Indonesia (AKPI) mengatakan, ketika peminjam bangkrut, maka penciptaan utang bisa dilakukan di PKPU.
Imran juga mengatakan, dalam PKPU, bukti perdamaian atau kesepakatan wajib diberikan kepada debitur. Jika kreditur menyetujuinya, maka kesepakatan damai akan dikukuhkan oleh majelis hakim.
Setelah disetujui, PKPU menyelesaikan prosesnya dan selanjutnya debitur dalam hal ini Sritex dan kreditur harus mematuhi perjanjian damai yang telah disepakati.
Namun kesepakatan dengan Sritex tidak berhasil dan oleh karena itu Sritex dinyatakan bangkrut. Jadi pada tahap selanjutnya, debitur (Sritex) akan mendapatkan seluruh harta kekayaannya dari pengelola sekaligus tatanan hukum atas penghasilan dari keuangannya.
Namun, kabar kini memberitakan bahwa pemerintah mempunyai opsi memberikan pinjaman untuk menyelamatkan Sritex.
Nah kalau Sritex kalah secara hukum, opsi yang digunakan pemerintah berbeda dengan opsi kalau nanti proses hukumnya, Sritex bisa mengendalikannya dengan baik, artinya ini adalah dua solusi yang berbeda, “kata Menteri Bisnis Agus Gumiwang Kartassmita di Kementerian Dinas Perindustrian, Jakarta, Senin. (28/10/2024).
Agus Gumiwang menambahkan, pemerintah tidak bisa melakukan upaya penyelamatan. Pemerintah kini memantau perkembangan dokumen hukum Sritex setelah perusahaan tersebut mengajukan kasus tersebut.
“Kita tidak boleh ada masalah dana talangan dan sebagainya. Ini dua solusi yang berbeda. Kalau ada banding, kalau masalah hukum diselesaikan dengan Sritex, pemerintah akan bagaimana? Kalau misalnya Sritex kalah dari PK, maka pemerintah akan ambil langkah lain nanti,” jelasnya.
Agus menekankan pentingnya izin, yaitu. kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri transaksi. Sritex perlu melakukan restrukturisasi terutama mengingat masalah keuangan yang mereka hadapi.
Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan mengenai nasib gaji karyawan dan investor yang berinvestasi di saham SRIL.
Dalam diskusi bersama Imran Nating selaku Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Pameran Indonesia (AKPI) berikut ini, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan Sritex setelah dinyatakan pailit.
Pertama, membayar upah pekerja yang terutang atau masih terutang atas upah yang dibayarkan kepada pekerja.
Kedua, membayar peminjam sebagaimana peminjamnya, misalnya. bank yang menyediakan asuransi.
Ketiga, menyelesaikan hak-hak pekerja lainnya seperti menunggu upah dan pembayaran hak-hak kerja dan sebagainya.
Keempat, membayar pajak atas kewajiban perpajakan.
Kelima, vendor dan lain-lain.
Dan terakhir investor pemegang saham SRIL. Sehingga pemegang saham akan menghadapi risiko berbahaya ketika perusahaan memasuki pasar.
Namun, Perusahaan Umum (Tbk) yang dilikuidasi tetap dapat beroperasi secara memprihatinkan.
Bisakah Sritex tetap beroperasi meski bangkrut?
Diterbitkan dalam Jurnal Notarius dengan judul “Status Badan Usaha Tetap Menjalankan Usahanya (Ke Conern) Pasca Pailit” oleh Yunintio Putro Utomo dan Paramita Prananingtyas, perusahaan dagang tersebut tetap dapat melanjutkan usahanya atau tetap kongsi.
Namun, hal itu harus berdasarkan keputusan pengawas yang menyatakan bahwa perusahaan masih mempunyai kemampuan untuk menekan keuangannya. Artinya, jika PT dianggap berkesinambungan, maka pengawas memilih tetap bekerja di perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Jika perusahaan terus beroperasi, berpotensi memperoleh keuntungan. Diantaranya adalah menambah harta pailit dengan penghasilan agar utang-utang tersebut dapat dilunasi.
Penjelasan mengenai kestabilan atau kelangsungan pekerjaan terdapat dalam undang-undang tersebut di atas, khususnya pada ayat 1 dan 2. Pasal 104 Bunyinya seperti ini:
1. Setelah mendapat persetujuan panitia kreditur sementara, wali amanat dapat melanjutkan pekerjaan debitur yang dinyatakan pailit, meskipun keputusan usaha itu diserahkan kepada dunia usaha atau pengadilan.
2. Jika panitia kreditur tidak ditunjuk pada saat transaksi, maka pengawas memerlukan izin hakim untuk melanjutkan pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1.
Asas kelangsungan usaha yang dikenal dengan istilah kepedulian bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang pailit dari kepentingan banyak kreditor yang memerlukan penyelesaian segera atas permasalahan utang yang tidak terutang tersebut. Sebab hal ini dapat membuat debitur tidak rela kehilangan haknya.
Jadi jika suatu perusahaan bangkrut, ia masih dapat beroperasi dalam kondisi tertentu seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Salah satu caranya adalah dengan mempertimbangkan aspek finansial dan non finansial dalam operasional perusahaan.
Meski bisa berjalan, namun belum diputuskan perusahaan TBK tersebut menjadi perusahaan tertutup karena tunduk pada ketentuan pembatalan BEI.
Kekhawatiran BEI
Salah satu perusahaan properti dan real estate yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cowell Development Tbk (COWL) telah disuspensi sejak tahun 2019, dan saham tersebut bersifat modal yang ditarik atau ditarik dari Bursa Efek Indonesia. (BEI). Sebab, pemilik usaha tersebut telah terkena skorsing selama hampir lima tahun.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan BEI, Senin (17/7/2023), COWL dapat dibatalkan sesuai nomor transaksi Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli. Tahun 2020 tentang penghentian sementara efek usaha PT Cowell Development Tbk. (COWL) dengan peraturan bursa nomor I-I tentang pencabutan pendaftaran dan pencatatan kembali saham di bursa efek.
Sebelumnya, pada Juli 2020, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan di Jakarta Pusat melalui surat 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Keputusan ini diambil setelah PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang COWL sebesar Rp 53,4 miliar pada 17 Juli 2020 yakni untuk 24 Maret 2020.
Perusahaan COWL juga dilaporkan melakukan perdagangan, misalnya. PT Plaza Adika Lestari (PAL) dan PT Nusantara Prospekindo Sukses (NPS) pada tahun 2022, meski masih bisa menyelesaikan operasional perusahaan.
Pekerjaan perseroan masih dalam proses, karena perseroan telah mendapat keputusan kesanggupan melanjutkan usaha sesuai putusan pailit Mahkamah Agung Indonesia, dengan nomor surat perintah PT PAL: Nr. 1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo 53/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Agustus 2021, dan PT NPS: No. 1433K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo. “Putusan ini kami terima pada 18 Agustus 2021 dari Mahkamah Agung,” tulis CEO Cowell Development Pikoli Sinaga dalam surat terbuka.
Oleh karena itu, PT Plaza Adika Lestari, dari segi kepentingan, tetap menjalankan bisnis, misalnya. untuk disewakan di pusat perbelanjaan Atrium dan perkantoran di Cowell Tower, diawasi oleh kurator. Sesuai hukum, Plaza Adika Lestari kembali mengirimkan peninjauan kembali dengan nomor: 31 PK/PDT.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 29 Oktober 2021.
Sedangkan PT Nusantara Prospekindo Sukses tetap berjalan seperti biasa dan dalam pengawasan kurator. Usaha tersebut hanya dalam pengawasan sementara, karena tidak bisa menjual tanah dan bangunan. Nusantara Sukses kembali mengajukan peninjauan kembali dengan nomor 31 PK/PDT.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 29 Oktober 2021.
Perseroan kini menunggu hasil proses peninjauan kembali yang dilakukan di tingkat Mahkamah Agung. Keadaan ini membuat pendapatan dan pengelolaan apartemen menurun drastis dan berada di bawah asuhan kurator.
Penerbit lain yang hampir masuk pasar adalah PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS). Perusahaan tersebut menghadapi gugatan PKPU. Namun pada tahun 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengukuhkan kesepakatan rekonsiliasi antara utang PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOTL) dengan rekening kreditur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama PKPU, TOPS tetap bekerja dan menjalankan bisnis seperti biasa, yang membedakan hanyalah penggunaan utang atas aset disetujui terlebih dahulu oleh manajemen untuk memastikan utang tersebut tergantung kebutuhan perusahaan. bisa menjadi kekhawatiran yang berkelanjutan.
Kabar terkini, pada Juli 2024, PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) berencana melakukan pembelian kembali saham perseroan (buyback) sebanyak-banyaknya Rp 3.000.000.000. Pembelian tersebut akan memperhitungkan pendapatan dan ekuitas perusahaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait eksposur buyoutTOPS, perkiraan tanggal RUPSLB adalah 11 Juli 2024 dengan jangka waktu pembelian 12 bulan setelah mendapat persetujuan RUPSLB dan OJK.
Mengikuti pasar ini didukung oleh fakta bahwa harga pasar saat ini lebih rendah dari nilai buku perusahaan dan tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya, sehingga berdampak negatif terhadap citra perusahaan.
Selain itu, kinerja saham perseroan dalam beberapa tahun terakhir kurang baik setelah pemecahannya, sehingga perseroan memutuskan untuk melakukan pembelian kembali dengan tujuan menaikkan harga saham sesuai dengan nilai perseroan dan memberikan bisnis yang baik. foto. agar bisnis dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Diperiksa oleh ILLINI NEWS
[dilindungi email]
(lihat/lihat) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Tidak Ada Pengumuman, Tidak Ada Diskusi!