Jakarta, ILLINI NEWS – Jakarta bukan lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI), melainkan berubah nama menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan tersebut mulai berlaku ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke wilayah nusantara.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau DKJ yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto (30 November 2024).
Alhasil, ditetapkanlah kursi gubernur dan wakilnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang semula termasuk dalam daerah pemilihan tersebut. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Daerah Pemilihan Kabupaten DKI Jakarta. Setelah UU IKN disahkan, maka perlu adanya perubahan nama jabatan.
Berikut ini perbedaan UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan UU Nomor 151 Tahun 2024, khususnya pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKJ (Pemprovin) mempunyai kewenangan khusus untuk menguasai beberapa wilayah penting di wilayah Jakarta. FYI, kewenangan khusus tersebut merupakan kewenangan Daerah Khusus Daerah Jakarta yang menjalankan fungsinya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Pemerintahan Negara Bagian DKJ juga diberikan kewenangan khusus dalam urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Kewenangan Khusus DKJ Bidang Pemerintahan
DKJ mempunyai 15 kewenangan pemerintahan khusus mulai dari pekerjaan umum, perencanaan wilayah, hingga ketenagakerjaan.
A.pekerjaan umum dan perencanaan wilayah;
B.kawasan pemukiman dan kawasan pemukiman;
C.investasi keuangan;
D.transportasi;
Ya. lingkungan;
F.industri;
G.pariwisata dan ekonomi kreatif;
H.bisnis;
Saya.pendidikan;
J.kesehatan yang baik;
K.budaya;
1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
M.pengelolaan kependudukan dan pencatatan kependudukan;
N.masalah kelautan dan perikanan; Ya
Hai.kerja.
Kewenangan Khusus Lembaga DKJ
Persoalan penting antara lain penetapan struktur organisasi dan tata cara Pemerintahan Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta.
Wewenang khusus departemen lembaga ini meliputi identifikasi jenis dan spesies; uang; dan struktur sumber daya lingkungan hidup sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pengaturan lain mengenai kewenangan khusus di bidang kelembagaan ditetapkan dengan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan menteri dan keterangan tertulis menteri yang melaksanakan proyek pemerintah di bidang sumber daya negara.
Subbidang 15 Kewenangan Khusus DKJ
Setiap yurisdiksi tertentu memiliki subbagian yang dicakupnya. Berikut ini adalah sub-wilayah yang dicakup oleh yurisdiksi khusus:
SURVEI ILLINI NEWS
[dilindungi email] (rev/rev)