Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat Indonesia telah melalui tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Setelah pemungutan suara ditutup pada 27 November 2024, penghitungan suara akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga ditetapkan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan laman resmi KPU, ada 28 daerah yang telah mengumumkan hasil penghitungan ulang atau penghitungan ulang. Riset ILLINI NEWS merangkum pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 28 provinsi.
FYI, hasil penghitungan suara akan diumumkan resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024 setelah seluruh tahapan selesai. Selain itu, KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil modifikasi pemungutan suara.
Apabila hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak ada perselisihan, maka pencalonan calon gubernur akan dilanjutkan menurut jadwal yang sama, paling lambat lima hari setelah pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, dalam kalender pelantikan kepala daerah terpilih, upacara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang diangkat langsung oleh Presiden RI sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025. . Prabu Subianto.
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email](dilihat/dilihat)