Jakarta, ILLINI NEWS – Bank Indonesia (BI) menegaskan akan terus berperan membantu pemerintah memberantas perjudian online. Sejauh ini, BI dan penyedia layanan pembayaran Tanah Air telah membekukan 7.500 akun terkait perjudian online (judol).
Hal itu dibenarkan Wagub Juda Agung dalam konferensi pers sukseskan Desk Pemberantasan Judi Online dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data yang digelar di Media Center. dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta Pusat. Kamis (21/11/2024).
Juda mengatakan BI sebagai otoritas sistem pembayaran ingin memastikan sistem pembayaran tersebut tidak digunakan untuk memfasilitasi perjudian online. Lalu bagaimana BI menegakkan hal ini?
Juda menjelaskan, ada dua lini pertahanan. Pertama, kepada penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non bank. Dalam hal ini PJP harus memiliki sistem pendeteksi penipuan. Sistem ini berguna untuk mengidentifikasi akun yang digunakan dalam transaksi perjudian online dan penipuan lainnya.
“Sekarang daftar akun-akun yang teridentifikasi digunakan untuk perjudian online atau penipuan lainnya dibagikan kepada industri, sehingga semua orang bisa memprediksi. Dan akun tersebut juga dibagikan ke BI dan oleh BI, informasi rekening atau rekening tersebut dimasukkan ke dalam BI. Akun sistem CEPAT, kata Yehuda.
Ketika transaksi dilakukan, BI FAST akan otomatis menolaknya. “Untuk memastikan transaksi ini digunakan di BI FAST akan ditolak,” tegasnya.
Selain upaya tersebut, BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya nasabah mengenai sistem pembayaran ini karena banyak digunakan oleh masyarakat. Menurut Juda, BI terus memberikan edukasi melalui media seperti televisi atau media sosial.
“Sejauh ini PJP dan BI sudah mengungkap 7.500 rekening dan hampir 100% dibekukan,” kata Juda. (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judol Artikel Berikutnya PPATK: 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online