berita aktual BPHTB-PBG Rumah Masyarakat Miskin Dihapus, Tito Warning Pemda Ini

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah hari ini resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui surat keputusan bersama (SKB) antara tiga menteri. Langkah ini diambil untuk mempercepat akses MBR pada perumahan yang layak.

Tiga menteri yang menandatangani SKB hari ini antara lain Perumahan dan Permukiman (PKP) Marur Sirite, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Henggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. SKB tersebut ditandatangani pada Senin (25/11/2024) di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan penghapusan pajak ini akan dituangkan dalam peraturan induk daerah yang mengatur tentang pengecualian BPHTB dan PBG bagi MBR. Ditegaskannya, aturan yang disepakati dalam SKB hari ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat proses persetujuan bangunan maksimal 10 hari kerja.

Sekali lagi (pemerintah) membatalkan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), lalu mempercepat persetujuan bangunan dalam 10 hari, kata Tito.

Tito mengingatkan pemerintah daerah (PEMDA) agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk kepentingan pihak tertentu, khususnya pengembang. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar program benar-benar tepat sasaran.

“(Pemerintah daerah) tidak boleh ada perjanjian dengan pengembang, ini rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah, bukan masyarakat menengah atau masyarakat berpendapatan tinggi, tapi kemudian berpura-pura pendapatannya rendah sehingga tarifnya nol, sehingga mengakibatkan PAD (Dasar) rendah. pendapatan daerah) ),” tegasnya. dikatakan

Penandatanganan SKB di kalangan para menteri hari ini merupakan langkah nyata pemerintah mewujudkan program pembangunan perumahan bagi masyarakat tertinggal. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat nyata kepada MBR sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan perumahan nasional tanpa celah korupsi atau manipulasi data penerima manfaat.

(wur) Simak video di bawah ini: Video: Irigasi, Detak Jantung Pertanian di Indonesia Artikel selanjutnya Pemprov DKI Jakarta Buka BPHTB untuk Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *