Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah sedang mengkaji kegiatan ekonomi bawah tanah atau yang dikenal dengan shadow economy dan shadow economy untuk dimasukkan dalam administrasi perpajakan.
Shadow economy dan black economy merupakan kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini berupaya melihat aktivitas perekonomian secara jelas dan tidak mengalihkan setoran ke penerimaan pajak.
“Ya kita harapkan tidak ada lagi shadow economy, semakin resmi semakin baik, karena dari segi pajak dan lain-lain akan diawasi,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari Selasa. (29/10/2024).
Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI dan Kepatuhan Pajak yang ditulis oleh Muhammad Dahlan dari Direktorat Jenderal Pajak, shadow economy diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh
Perorangan, rumah tangga, dan/atau perusahaan karena menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.
Transaksi underground economy di Indonesia menurut majalah tersebut setara dengan 8-19% produk domestik bruto (PDB). Dalam majalah ini, underground economy sering juga disebut dengan underground, informal atau parallel economy.
Menurut Airlangga, untuk masuk ke dalam black economy atau shadow economy, pemerintah sedang merancang strategi. Namun pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci bagaimana pengumpulan penerimaan pajak dari kegiatan ekonominya. Mari kita lihat apa yang bisa kita coba nanti, katanya.
Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga menegaskan, yang termasuk dalam shadow economy kena pajak adalah perjudian online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti perjudian pertandingan sepak bola.
Wah banyak sekali, baik di dalam maupun luar negeri, banyak sekali masyarakat Indonesia yang bertaruh sepak bola di Inggris. Banyak sekali, katanya dalam doa ilmiah dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (10). / 28/2024).
“Taruhan online kalian begini, tidak bayar, tidak kena denda, tidak dianggap haram, tidak bayar pajak lagi. Kalaupun menang. Kalau menang harus tambah PPh (pajak penghasilan). Tapi dia tidak mungkin: “Tidak mungkin menyatakan pendapatan perjudian,” kata Anggito.
Anggito mengatakan meski sudah menjadi tujuan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap kegiatan ekonomi underground, termasuk perpajakan game online yang menghasilkan uang di kompetisi internasional, kini tengah dikembangkan.
“Jadi sobat pajak, harus pintar-pintar mencari tahu ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba juga main game, game online, online, luar negeri, kalau menang pasti ada penghasilan tambahan, tidak dikenakan pajak,” ujarnya.
Padahal, aktivitas ekonomi rahasia ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, jumlah aktivitas ekonomi bawah tanah cukup luar biasa, sekitar Rp 1,968 triliun.
Angka tersebut diperoleh dari kisaran nilai persentase maksimum kegiatan ekonomi bawah tanah hasil penelitian Kharisma & Khoirunurrofik (2019).
Hasil penelitian pada periode penelitian 2007-2017 menunjukkan bahwa nilai shadow economy di Indonesia berkisar antara 3,8% hingga 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Daerah, dengan rata-rata sebesar 8% per provinsi per tahun.
Nilai Rp 1.968 triliun tersebut merupakan 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku pada tahun 2021. Rasio tersebut tidak jauh berbeda dengan perkiraan Badan Pusat Statistik yang menyebutkan persentasenya antara 8,3 -10% dari PDB.
(arj/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Jalan Ninja Coretax genjot penerimaan negara Artikel selanjutnya Video: Disebut Prabowo, Airlangga Dapat Pekerjaan Sesuai Kemampuan