JAKARTA, ILLINI NEWS – Sidang kasus korupsi pembelian dan penjualan emas yang melibatkan terdakwa Budi Said digelar di Pengadilan Kriminal Jakarta Pusat (TPCOR) pada Selasa (15/10/2024). Dalam persidangan, mantan Manajer Retail PT Antam Noning Septi Wahuningsih menjelaskan transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Said melalui sistem PT Antam.
Menurut Nunning, Budi Syed melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 sejak 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, berdasarkan data yang diperoleh dari sistem e-mass. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat 149 transaksi antara Budi Said di Butik Surabaya, kata Nunning kepada majelis hakim.
Ning pun mengungkap situasi mencurigakan saat membenarkan pembayaran emas yang diambil oleh Angreni, salah satu pihak terkait. Katanya, “Saat itu belum ada transaksi dari ungreni mana pun.” Nunning juga kembali menegaskan, tidak ada diskon yang diberikan pada transaksi Budi Said yang tercatat di sistem e-Mass.
Lebih lanjut Nunning menjelaskan, saat melakukan stok pada 5 Desember 2018, sistem E-Mass mendeteksi adanya selisih minus 152,8 kg. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan Budi Saeed.
Informasi penting lainnya terkait rekaman kamera sirkuit tertutup (CCTV) yang memperlihatkan kehadiran Budi Said di salah satu butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana hanya staf butik yang boleh masuk ke ruang tamu.
“Saya masih punya bukti CCTV berupa gambar dan flashdisk,” kata Nunning. Berdasarkan pernyataan tersebut, Budi Syed tidak membantah atau mengakui seluruh keterangan Nunning, namun justru mengimbau sidang agar rekaman tersebut diperlihatkan secara utuh.
Permintaan Budi Syed kemudian ditanggapi majelis hakim dengan meminta Kejaksaan Jakarta Timur menghadirkan ahli yang bisa menjelaskan lebih lanjut soal rekaman tersebut.
Dengan keterangan saksi dan bukti yang kuat, jaksa penuntut umum berharap kasus ini bisa membuktikan keterlibatan Budi Saeed dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menuntut Budi Saeed atas kasus korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Budi Syed diduga terlibat dalam pembelian 5,9 ton emas, termasuk pembelian 7 ton emas dari Valuban, berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Butik Emas Logam (BELM) Surabaya 01
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, Budi Saeed memperdagangkan emas dengan harga lebih rendah dari Mana dan tidak mengikuti proses Antam. Ia bekerja dengan broker Aksi Angreni dan mantan staf Antam termasuk Entang Kumoro, Ahmed Purwanto dan Misdianto.
Dalam dua transaksi besar tersebut, Budi Said terlebih dahulu membeli emas seberat 100 kg dengan harga Rp 25.251.979.000, yang seharusnya berlaku hanya 41.865 kg. Hal ini mengakibatkan selisih emas yang belum dibayar sebesar 58.135 kg Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Syed membeli emas sebanyak 5,9 ton dengan harga Rp3.593.672.055.000 dan secara ilegal mengaku kekurangan pengiriman sebanyak 1.136 kg.
JPU mencontohkan, harga Rp 505.000.000 per kilogram yang disepakati Budi Syed jauh lebih rendah dari harga standar Antam. Akibatnya negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari pembelian pertama sebesar Rp92.257.257.820 dan pembelian kedua sebesar Rp1.073.786.839.584.
Atas perbuatannya, Budi Sayeed dijerat dengan pasal primer 2 ayat (1) UU Tipikor Subsidiary juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. , dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 200 juta. Rp 1 Miliar Pasal 3 atau Pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang Menurut 4, Budi Sayeed juga terancam hukuman pidana.
ANTAM juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap perkara ini dengan nomor perkara: 815 PK/PDT/2024 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung. Salah satu alasan utama permohonan peninjauan kembali ini adalah karena proses peradilan tipikor yang sedang berlangsung dinilai penting dalam menentukan putusan dan fakta perkara, karena berkaitan langsung dengan dua unsur kerugian negara. Perkara korupsi timbul karena: Kekurangan pertama mengakibatkan penyerahan emas dari ANTAM kepada Budi Syed sebanyak 1.136 kg, dan kekurangan emas kedua sebanyak 152,8 kg di Toko Emas Logam Mulia 01 Surabaya sehingga menimbulkan kerugian nasional yang cukup besar. Rp 92.257.257.820, menurut berita acara pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). (ayh / ayh) Tonton videonya di bawah ini: Video: Investor Khawatir Siapkan Harga Emas Capai $3.000 Artikel Berikutnya Antam Tegaskan Transfer Emas ke Budi Sayeed Tidaklah Kecil.