Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran penerimaan perpajakan baru terealisasi sebesar Rp 1.517,5 triliun pada Oktober 2024 atau 76,3% dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Realisasi penerimaan pajak lebih rendah 0,4% dibandingkan rekor tertinggi pada Oktober 2023 yang menghimpun Rp1.523,9 triliun dibandingkan target tahun itu sebesar Rp1.818,2 triliun.
Tergantung sektor usaha utamanya, pada Oktober 2024, hanya dua industri yang mendapat pembayaran dikurangi pajak. Yang pertama adalah industri manufaktur dan yang kedua adalah industri pertambangan.
“Fokusnya di sektor manufaktur dan pertambangan. Sebenarnya secara akumulatif menurun, tapi dalam dua bulan terakhir,” kata Wakil Menteri Keuangan Angitu Abimanyu dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin. (11/11/2024).
Pembayaran pajak dari manufaktur turun bersih 6,3% hingga Oktober 2024, dibandingkan dengan rekor hingga Oktober 2023, yang masih tumbuh sebesar 3,2%. Nilai pembayaran pajak industri manufaktur sebesar Rp369,72 triliun atau 25,8% dari total penerimaan pajak.
Kemudian penurunan pada sektor pertambangan lebih dalam yakni mencapai 41,4% dari sebelumnya meningkat 31,2%. Setoran industri pertambangan sebesar Rp 85,79 triliun atau 6% dari total pembayaran pajak.
“Penambangan didorong oleh harga minyak dan spread yang tinggi,” kata Angito.
Sementara itu, sektor perdagangan berhasil tumbuh positif sebesar 5,8% secara neto dibandingkan pertumbuhan sebelumnya yang hanya sebesar 0,2%. Penerimaan pajak dari industri komersial sebesar Rp365,28 triliun atau 25,5% dari total penerimaan pajak.
Sektor jasa keuangan dan asuransi juga masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,5%, meski melambat dibandingkan pertumbuhan Oktober 2023 sebesar 24,5%. Total pembayaran pajak sektor ini sebesar Rp193,12 triliun atau 13,5% dari total penerimaan pajak.
Sektor konstruksi dan real estate juga berhasil tumbuh sebesar 10,1%, padahal sebelumnya pertumbuhannya bisa mencapai 16,5%. Nilai setoran pajak terhadap total penerimaan pajak sebesar 4,8% atau Rp 69,16 triliun.
Sektor pengangkutan dan pergudangan hanya tumbuh 5,7% dibandingkan sebelumnya 33,3%. Total nilai setoran penerimaan pajak sebesar 4,8% yakni sebesar Rp68,42 triliun.
Sektor informasi dan komunikasi tumbuh sebesar 8,8%, masih lebih rendah dibandingkan sebelumnya sebesar 10,6%. Total setoran penerimaan pajak sebesar 3,5% atau sebesar Rp50,23 triliun.
Terakhir, jasa perseroan masih tumbuh sebesar 10,3%, meski lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Januari-Oktober 2023 sebesar 24%. Nilai pembayaran pajak pada sektor ini sebesar Rp51,28 triliun dengan porsi sebesar 3,6% terhadap total penerimaan pajak.
(arj/haa) Simak video di bawah ini: Video: Dirjen Pajak bicara soal transaksi keuangan elektronik yang dikenakan pajak pertambahan nilai 12% Artikel selanjutnya Instansi dengan gaji tertinggi di RI ini membuka 607 formasi CPNS