Jakarta, ILLINI NEWS – Kemarin, Selasa (09/07/2024), Rapat Paripurna DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Hal ini kami putuskan setelah adanya beberapa temuan mengenai kendala pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Menag) membuka sambutan terkait keputusan hak bertanya DPR. Ia mengaku siap mengikuti prosesnya.
“Ya kita ikuti saja. Ini proses yang disiapkan konstitusi ya. Jadi kita ikuti saja,” kata Menteri Agama Yaqut dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (09/07/2024). .
Menteri Agama juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan laporan pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi setiap prosesnya kita laporkan kan? Kita siarkan dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji. Apa adanya,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan pelayanan penyelenggaraan haji. Peninjauan akan dilakukan setelah masa operasional haji selesai.
“Masa operasional ibadah haji sampai tanggal 23 Juli 2024. Jadi ibadah haji tetap berjalan,” kata Menag.
“Jadi saya belum bisa bicara soal penilaiannya. Operasional hajinya belum selesai. Jadi kita tunggu selesai operasinya sampai 23 Juli baru bisa kita sampaikan ke masyarakat,” sambungnya.
Sejauh ini, dia menilai ibadah haji berjalan baik. “Alhamdulillah semuanya berjalan baik. Kalau ada kesalahan di sana-sini, maka jelas kita juga manusia dan kita hidup di dunia. Pasti ada kesalahan di sana-sini dan harus diperbaiki,” kata Menkeu. Urusan Agama. .
Sementara itu, kesimpangsiuran penetapan kuota dan banyaknya keluhan jemaah mengenai akomodasi membuat DPR mengeluarkan hak meminta.
VIII. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Selly Andriany Gantina menjelaskan alasan DPR meluncurkan Kuesioner Hak Ibadah Haji. “Pokok-pokok dan pertimbangan pemeriksaan haji 2024 kan…” kata Selly dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Selasa (7/9/2024).
Selly menjelaskan, alasan pertama adalah pembagian dan penetapan tambahan kuota haji tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 64(2) undang-undang tersebut, dia menyebutkan kuota haji khusus adalah 8% dari kuota haji Indonesia.
Oleh karena itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Tambahan Kuota Haji Khusus dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai dengan kesimpulan Menteri Agama. rapat panitia tahun 2024. Komite VIII dan Menteri Agama tentang keputusan BPIH,” ujarnya.
Menurut Selly, permasalahan tersebut membuktikan pemerintah Indonesia, Kementerian Agama, belum maksimal dalam melindungi warga atau jemaah di tanah suci.
“Tambahan kuota tersebut nampaknya merupakan sebuah kebanggaan namun tidak sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan mengurangi waktu tunggu gereja,” ujarnya.
Alasan kedua diciptakannya hak angket adalah adanya tanda-tanda kuota tambahan di tengah pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Sedangkan alasan ketiga, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik. Dia mengatakan DPR terus mencari kelebihan kapasitas untuk tenda jemaah serta layanan toilet dan kamar mandi.
Bahkan biaya yang diajukan akan bertambah sesuai dengan bertambahnya jemaah, disesuaikan dengan penginapan, makan, dan transportasi, ujarnya.
Nanti Pansus Hak Penyidikan (haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Prudential Syariah Bergerak Kuasai Bisnis Asuransi Syariah Pengumuman Next Article! Kementerian Agama telah mengumumkan alokasi kuota haji reguler Tahap 2