ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia – Dewan Legislatif Indonesia (BALEG) telah secara resmi menyetujui Amandemen Keempat Amandemen Keempat 2009 tentang Hukum Minerba. Minerba Law Review menjadi inisiatif yang diusulkan oleh DPR.
Diputuskan dari 10.47 WIB setelah pertemuan panjang pada hari Senin (01/20/2025) hingga tadi malam di 23.14 WIB. “Selain itu, kami meminta persetujuan dari pertemuan tersebut.
Undang-Undang Amandemen Keempat Minerba terbuka untuk putusan Pengadilan Konstitusi (MK) No. 37/PUU-XIX/2021 yang dikirim oleh Yayasan Lingkungan Indonesia (Walhi) dari Yayasan Lingkungan Indonesia (Walhi) dari Yayasan Lingkungan Indonesia (WALHI) dari Tambang.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Pasal 17a, Pasal 2 Undang -Undang Penambangan melanggar Konstitusi 1945, bukan kekuatan hukum, selama tidak ada penjelasan.
4 Poin Baru di Minerba Law Review DPR juga mengedepankan ide -ide baru lainnya dari Minerba Law Review. DPR Bueg memiliki setidaknya empat perspektif baru untuk dimasukkan dalam Minerba Law Review, yang mencakup yang berikut: 1. Akselerasi sungai di bawah mineral dan bob batubara mengevaluasi program keturunan yang harus didorong sehingga Indonesia dapat menggunakan energi sendiri lebih cepat.
2. Aturan untuk memberikan lisensi bisnis pertambangan (IUP) kepada organisasi komunitas agama.
3. Berikan pendidikan tinggi.
4. Menyediakan IUP untuk perusahaan mikro, kecil dan menengah (MSMS).
Berikut adalah isi ulasan tinjauan hukum DPR Minerba yang diterima oleh ILLINI NEWS: Pasal 1: Peraturan 4 Hukum 2009 tentang Mineral dan Penambangan Batubara (Pengumuman Nasional Republik Indonesia pada tahun 2009, ditambah oleh Republik Indonesia pada tahun 4959), karena telah direvisi beberapa kali, undang -undang tersebut telah direvisi pada tahun 2023 di bawah pendirian. Pasal 17a telah direvisi, jadi Anda membacanya sebagai berikut: Pasal 17a (1) Setelah mematuhi standar penggunaan ruang dan area, penentuan mineral logam WIUP dan WIUP Coal yang disebutkan dalam Pasal 17 selesai setelah standar untuk kegiatan bisnis pertambangan. . . .
2. Ketentuan amandemen Pasal 22A adalah sebagai berikut: Pasal 22 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memastikan bahwa penggunaan ruang dan area dalam WPR yang mapan tidak akan berubah.
(2) Jika jaminan tersebut bertentangan dengan undang -undang, jaminan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan berlaku.
3. Ketentuan -ketentuan dari AMENDASI PASAL 31A adalah sebagai berikut: Pasal 31A (1) Keputusan WiUpk seperti yang dijelaskan dalam Pasal 31 adalah untuk mematuhi standar: Standar yang diatur oleh hukum: ruang dan penggunaan regional untuk kegiatan bisnis pertambangan; (2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada perubahan dalam penggunaan ruang dan wilayah di WiUpk yang ditunjuk.
.
4. Interpretasi surat yang diubah dalam Pasal 38 5. Ketentuan Pasal 51 dimodifikasi dengan cara berikut: Pasal 51.
. dan kapasitas keuangan (3) Pertimbangkan: Area logam atau prioritas tambang batubara.
(4) Ketentuan maksimum mengenai penyediaan WIUP mineral logam atau batubara melalui lelang atau prioritas tunduk pada peraturan pemerintah.
6. Masukkan antara artikel 51 dan 52, paragraf 2, paragraf 2, dan khususnya, Pasal 51A dan 51B untuk membaca yang berikut: Pasal 51A (1) Mineral logam atau arang dapat diberikan kepada prioritas tinggi universitas.
. Kredit ke status lembaga tiga tingkat; dan meningkatkan akses ke komunitas dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lain tentang logam atau mineral batubara yang diberikan kepada lembaga tingkat ketiga harus diatur oleh peraturan pemerintah atau didasarkan pada peraturan pemerintah.
Pasal 51b (1) Dalam konteks sungai di bawah ini, mineral logam atau batubara dapat diberikan prioritas kepada entitas perusahaan swasta.
(2) Pertimbangkan prioritas yang disebutkan dalam paragraf (1) tambang logam atau batubara;
.
7. Ketentuan Pasal 75 dimodifikasi dengan cara berikut: Pasal 75 (1) IUPK yang disebutkan dalam Pasal 74 akan muncul dari tindakan pencegahan yang disebutkan dalam Pasal 28.
(2) IUPK yang disebutkan dalam paragraf (1) memberikan: BUMM; (3) Perusahaan milik negara, perusahaan regional, koperasi, perusahaan kecil dan menengah, organisasi komunitas agama dan entitas bisnis pendidikan tinggi, seperti yang dijelaskan dalam huruf A dari huruf A dari huruf F, telah memperoleh prioritas untuk mendapatkan IUPK.
.
(5) Prioritas atau pelelangan yang disebutkan dalam ayat (3) diberikan kepada Wiupk, dan Menteri telah melakukan paragraf (4).
(6) Memberikan WiUpk sebagai pertimbangan menteri ayat (5): Wilayah Wiupk;
(7) Ketentuan lain untuk pemberian prioritas dan lelang WiUpk seperti yang dijelaskan dalam ayat (5) tunduk pada atau didasarkan pada peraturan pemerintah.
8. Ketentuan Amandemen terhadap Bagian 104A adalah sebagai berikut: Bagian 104A (1) Untuk meningkatkan nilai tambahan mineral dan/atau pengembangan dan/atau batubara, pemerintah dapat memberikan tugas untuk lembaga penelitian negara, lembaga penelitian regional, perusahaan pengembangan yang dimiliki negara bagian, perusahaan regional, perusahaan regional atau perusahaan pengusaha untuk melakukan penelitian dan/atau atau/atau proyek proyek di bidang regional.
.
9 Dalam arah implementasi dan kerangka kerja pemantauan, Pasal 141BD, beberapa pendapatan non-pajak yang diperoleh dalam implementasi kegiatan bisnis mineral dan batubara dikelola oleh Menteri.
10. Bagian 169A dari paragraf (1) diubah sehingga bagian 169A dapat membaca yang berikut: Bagian 169A. Pertimbangkan upaya untuk meningkatkan pendapatan nasional, perluasan KK atau PKP2B.
. dan/atau;
.
.
11. Ketentuan Pasal 172B dimodifikasi dengan cara berikut: Pasal 172b.
.
(3) Jika jaminan itu bertentangan dengan undang -undang, jaminan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak akan berlaku.
12. Ketentuan amandemen Pasal 173a adalah sebagai berikut: Pasal 173A Ketentuan undang -undang ini berlaku untuk semua provinsi di wilayah Republik Monoteistik Indonesia, dengan ketentuan bahwa mereka tidak secara khusus diatur dalam undang -undang yang mengatur profesionalisme dan kekhasan wilayah tersebut.
13 Bagian 173 Menurut evaluasi IUP yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya undang-undang ini, undang-undang tersebut sebagian tumpang tindih atau semua wiup-nyadicawan dan kembali ke negara bagian.
14. Ketentuan Pasal 174 diubah dengan cara -cara berikut: Pasal 174 (1) Ketentuan undang -undang ini harus terlambat selama 6 (enam) bulan sejak awal dari undang -undang ini mulai berlaku.
. (PGR/PGR) Lihat video berikut: Video: Parlemen mengenai alasan mengapa kampus mendapatkan penilaian tambang di Minerba Law Review.