berita aktual Sah Dilantik Jadi Presiden & Wapres, Segini Gaji Prabowo-Gibran

Jakarta, ILLINI NEWS – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (VAPERS) periode 2024-2029. Peluncuran digelar di Ruang Musyawarah I Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MPR Ahmed Muzani.

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh beberapa anggota DPR/MPR RI, pimpinan partai politik, beberapa tamu pemerintah, para duta besar, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Prabowo dan Gibran resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden setelah memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) dengan perolehan 96,2 juta suara setara dengan 58,59 persen dari seluruh suara sah nasional.

Usai resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji. Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 ayat 1 beleid ini menegaskan, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok pejabat tinggi pemerintah. Kemudian, pada pasal 2 pasal 2 disebutkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pimpinan tertinggi pemerintahan.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000 per bulan. Gaji tersebut 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat pemerintah yakni sebesar Rp5.040.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan atau 4 kali lipat gaji pejabat senior pemerintah.

Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (CAPERS) No. 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres, tunjangan jabatan yang diberikan kepada Presiden sebesar Rp32.500.000,00 dan kepada Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai Presiden adalah Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan untuk jabatan Wakil Presiden. Jumlah tersebut hanya perhitungan umum dan mungkin lebih tinggi karena belum termasuk tunjangan dan perlengkapan lain yang menyertainya.

Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Besaran tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (CAPERS) No. 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres, tunjangan jabatan yang diberikan kepada Presiden sebesar Rp32.500.000,00 dan kepada Wakil Presiden sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai Presiden adalah Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp44.160.000 per bulan untuk jabatan Wakil Presiden.

(Ha/Ha) Simak video berikut ini: Video: Prabowo Berani Hujan Pimpin Perayaan Twilight Parade Artikel selanjutnya Tok! Presiden negara ini mengumumkan pengurangan upah bagi masyarakat miskin sebesar 40%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *