JAKARTA, ILLINI NEWS – Meski berada di negara yang sama Namun nampaknya tidak mudah bagi warga asli Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka juga harus mengantri dan memenuhi syarat tertentu
Pemerintah memberlakukan pembatasan perjalanan haji bagi jamaah haji dengan peraturan khusus.
Menurut pemberitaan Arab News, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan undang-undang yang menyatakan bahwa setiap warga negara diperbolehkan menunaikan ibadah haji setiap saat. Hanya lima tahun Kecuali penduduk yang tinggal di sekitar Makkah
Untuk dapat mengikuti ibadah haji ke Arafah, Muzdalifah dan Mina, jamaah harus memiliki izin Tasreh atau Haji, serta penduduk dan bukan penduduk.
Warga negara Saudi yang ingin menunaikan ibadah haji harus mendaftar terlebih dahulu secara online ke Kementerian Dalam Negeri Kemudian identitas mereka diperiksa untuk mengetahui apakah mereka layak untuk ikut haji
Mereka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan, seperti vaksinasi meningitis Vaksinasi dianjurkan sekitar 10 hari sebelum melakukan perjalanan ke Tanah Suci
Peraturan Haji telah diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Saudi. Pemerintah akan mengutamakan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji dibandingkan mereka yang hanya mengulang haji: Saksikan video di bawah ini: Video: Prudential Syria artikel selanjutnya mendominasi bisnis asuransi syariah Awas! Melaksanakan haji tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar Rp 208 juta