Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN perlu dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025 untuk menerapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Selengkapnya di bawah ini di Squawk Box ILLINI NEWS (Kamis, 14/11/2024).
Para pegiat dunia usaha menilai rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai hingga 12% akan menyulitkan dunia usaha.
Selengkapnya di bawah ini di Squawk Box ILLINI NEWS (Kamis, 14/11/2024).