illini berita Alasan Menteri Prabowo Tolak Proposal Apple Senilai Rp 1.5 T

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak keras usulan Apple untuk berinvestasi sebesar US $ 100 juta (Rp 1,5 triliun). Usulan raksasa teknologi itu disebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Sejak investasi tersebut ditolak, hingga saat ini peluncuran resmi seri iPhone 16 di Indonesia belum menemukan tempat yang jelas.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, Apple tidak memenuhi empat kriteria ketidakberpihakan dalam berinvestasi di Indonesia.

Sementara itu, ada empat aspek yang belum tercapai, pertama terkait perbandingan dengan investasi Apple di negara lain selain Indonesia.

Saat ini Apple belum melakukan investasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

Kedua, perbandingan investasi jenis HKT lain di Indonesia. Ketiga, menciptakan nilai tambah dan pendapatan nasional. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Berdasarkan rapat pimpinan pada Senin (25/11/2024), telah ditentukan jumlah yang tepat bagi Apple untuk melakukan investasi tambahan berdasarkan faktor yang sesuai tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian tetap mewajibkan Apple membayar sisa kewajiban investasinya.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​depan

“Pembahasan usulan baru itu menyangkut kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple wajib mempertimbangkan usulan ini setiap 3 (tiga) tahun sekali sebagai akibat dari keputusan investasi Apple untuk memilih program Sertifikasi TKDN baru,” ujarnya. .

Kementerian Perindustrian melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple untuk datang ke Indonesia guna membahas pembayaran kewajiban investasi tahun 2023 dan usulan baru tahun 2024-2026. Kementerian Perindustrian menilai, sebaiknya Apple segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia sehingga tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun sekali.

“Kementerian Perindustrian telah memulai proses untuk mempertimbangkan peninjauan kembali Peraturan Menteri Perindustrian No. bisnis HKT sangat berbeda dan menghormati prinsip investasi yang baik (berkeadilan),” jelasnya.

(lihat / haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Persaingan Berat, iPhone Kalahkan HP China Artikel selanjutnya Alasan iPhone 16 dilarang di Indonesia, Apple angkat bicara keras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *