Jakarta, ILLINI NEWS – Alibaba semakin tidak bahagia pasca kepergian pendiri Jack Ma. Raksasa e-commerce asal Tiongkok baru-baru ini dihantam gugatan class action.
Gugatan class action yang diajukan di Amerika Serikat (AS) menyangkut dugaan adanya aktivitas monopoli. Alibaba setuju membayar US$433,5 juta (6,8 triliun rupiah) untuk menyelesaikan gugatan tersebut, seperti dikutip Reuters, Senin (28/10/2024).
Meskipun mereka setuju untuk membayar, Alibaba membantah melakukan kesalahan. Perusahaan mengatakan denda itu dibayarkan untuk menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
Kasus ini akan menjadi semakin mahal seiring berjalannya sekuel. Menurut perhitungan pengacara penggugat, jumlahnya mencapai 11,63 miliar dolar AS (182,9 miliar rubel).
Terkait keputusan pembayaran, pengacara menggambarkannya sebagai akibat yang luar biasa. Angka yang dihasilkan jauh di atas rata-rata pemulihan gugatan class action yang merugikan investor lebih dari $10 miliar (Rs 157 triliun).
Jack Ma meninggalkan Alibaba empat tahun lalu. Penggantinya, Daniel Zhang, juga akhirnya mengundurkan diri sebagai CEO dan ketua dewan direksi.
Zhang kemudian mengundurkan diri dari posisinya di divisi cloud tiga bulan kemudian. Posisi ini kemudian diisi oleh Eddie Yongming Wu yang juga menjadi CEO Alibaba.
Alibaba telah mengumumkan akan memisahkan bisnis cloud-nya. Namun akhirnya dibatalkan setelah enam bulan.
Alasan pembatalan tersebut adalah ketidakpastian pembatasan ekspor chip oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk aplikasi kecerdasan buatan (AI).
Pada saat yang sama, Alibaba terus menghadapi persaingan ketat dari toko online lokal seperti Pinduoduo, yang semakin banyak membuka penawaran barang murah dan terbukti menarik minat masyarakat untuk membeli. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini: Video: Bagaimana e-commerce mendorong ekonomi digital dalam menghadapi ketidakpastian Artikel selanjutnyaAlibaba mundur, raksasa e-commerce baru muncul untuk menjual barang diskon