JAKARTA, ILLINI NEWS – Telegram mungkin memberikan informasi tentang penggunanya kepada otoritas kehakiman. Aturan-aturan ini tersedia dalam Kebijakan Privasi Platform terbaru.
Dengan mengacu pada kebijakan privasi Telegram pada klausul 8.3, Telegram menyatakan boleh memberikan informasi pengguna kepada pihak yang berwenang. Data yang diinginkan adalah alamat dan nomor telepon OP.
Pemberian informasi hanya dilakukan setelah mendapat perintah Telegram yang sah dari otoritas kehakiman. Perusahaan akan menganalisis permintaan tersebut.
Penjelasan mengenai kebijakan Telegram dalam memberikan nomor telepon pengguna kepada pihak yang berwenang adalah sebagai berikut:
“Jika Telegram menerima surat perintah sah dari otoritas kehakiman yang mengonfirmasi bahwa Anda dicurigai melakukan aktivitas kriminal yang melanggar Ketentuan Layanan Telegram, kami akan melakukan analisis hukum atas permintaan tersebut dan dapat meneruskan alamat IP dan nomor telepon Anda ke alamat email Reveal. Jika data dibagikan, kami akan memasukkan insiden tersebut ke dalam laporan transparansi triwulanan kami di: https://t.me/transparency.
Kebijakan ini memperluas jenis kejahatan yang data penggunanya diberikan kepada otoritas terkait. 404 media dengan mengacu pada The Verge melaporkan bahwa kebijakan lembaga penegak hukum sebelumnya hanya menyangkut teroris.
Kebijakan tersebut juga dijelaskan oleh CEO Telegram Pavlo Durov. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan demi keamanan platform itu sendiri.
Dalam postingan di saluran Telegramnya, dia berkata: “Kami telah mengklarifikasi bahwa alamat IP dan nomor ponsel yang melanggar hukum kami dapat diungkapkan kepada otoritas terkait sebagai tanggapan atas permintaan yang sah.”
“Kami tidak akan membiarkan penjahat mengkompromikan integritas platform ini untuk hampir satu miliar pengguna,” tambah Durov. (hebat/hebat) Tonton video di bawah ini: Video: Wow! CEO Telegram Ditangkap, Apakah Informasi Kita Aman? Artikel berikutnyaAplikasinya Makin Banyak Peminatnya, WhatsApp Bakal Ditinggalkan!