Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) berencana memerintahkan penghapusan fenilefrin dari semua obat batuk, pilek, dan asma.
Bahan kimia ini tidak dihilangkan karena berbahaya bagi konsumen. Alasan FDA meminta penghentian fenilefrin adalah karena bahan kimia tersebut tidak efektif, artinya memiliki efek plasebo.
Phenylephrine diperkirakan ditemukan dalam 4 dari 5 obat oral “hidung tersumbat” di Amerika Serikat.
Para peneliti telah merekomendasikan penghapusan fenilefrin dari obat oral selama 20 tahun terakhir.
Berdasarkan tinjauan kami terhadap data yang tersedia dan rekomendasi dari dewan penasihat, kami mengambil langkah berikutnya untuk menghilangkan fenilefrin oral karena ini bukan obat yang efektif melawan hidung tersumbat, kata Direktur Pusat Obat Patrizia Cavazzoni. dan Kecanduan Narkoba. Evaluasi dan Penelitian (CDER).
Menurut Science Alert, fenilefrin baru-baru ini digunakan dalam obat pilek dan flu karena pembatasan penggunaan pseudoefedrin.
Sebelum tahun 2006, pseudoefedrin merupakan bahan baku utama obat hidung tersumbat. Namun, pada awal tahun 2000, pemerintah AS mewajibkan seluruh negara bagian untuk mengatur secara ketat penjualan obat-obatan yang mengandung pseudoefedrin karena berpotensi digunakan untuk membuat narkotika jenis metamfetamin.
Mulai saat ini, obat yang mengandung pseudoefedrin hanya akan dijual dalam jumlah terbatas. Produsen juga telah mengambil langkah untuk mengganti pseudoefedrin dengan fenilefrin.
Masalahnya adalah penelitian menemukan bahwa fenilefrin tidak efektif mengurangi gejala hidung tersumbat saat diminum. Faktanya, obat tersebut masih tidak efektif setelah peneliti menguji empat kali lipat dosisnya.
Penelitian menunjukkan bahwa fenilefrin yang diberikan secara oral “larut tanpa meninggalkan residu” di perut sehingga tidak mencapai “hidung”. Oleh karena itu, fenilefrin masih dapat digunakan dalam obat tetes mata dan semprotan hidung.
(dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: RI beli ‘Gocek’ lagi, Nvidia pilih investasi di Vietnam