illini berita Daftar 5 E-Wallet yang Terlibat Judol, Transaksinya Tembus Rp 5,7 T

JAKARTA, ILLINI NEWS – Setidaknya 5 perusahaan dompet digital atau e-wallet mendapat teguran keras setelah diketahui masih memfasilitasi perjudian online.

“Ada lima perusahaan yang menawarkan perjudian online. Kalau mereka bandel, kami akan tindak tegas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (13/10/2024).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Perhubungan dan Informatika, nilai transaksi di 5 dompet digital ini mencapai Rp triliun.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia.

Sedangkan Espay (DANA) menjadi e-wallet dengan nilai transaksi tertinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait perjudian online.

Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi perjudian online:

1. PT Espay Debet Indonesia Koe (aplikasi DANA) nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 5.724.337

2. PT Visionet Internasional (OVO) Total 836.095 perdagangan dengan nominal perdagangan Rp 216.620.290.539

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) Total 577.316 transaksi dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Total 80.171 perdagangan dengan nominal perdagangan Rp 65.450.310.125

5. Total 33.069 transaksi di Airpay International Indonesia dengan nilai nominal Rp 6.114.203.815.

Menhub menjelaskan, pemberantasan perjudian online merupakan program pemerintah yang akan dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perjudian online merupakan penipuan yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Membiarkan perjudian online mengancam akan menggerus perekonomian nasional secara serius,” jelas Menhub.

Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun menjabat, Menteri Perhubungan dan Penerangan sudah mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Perhubungan dan Informasi telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Perhubungan dan Penerangan juga sigap mengikuti promosi situs perjudian online yang dilakukan influencer media sosial.

“Pemantauan online terhadap perjudian online dan materi promosi perjudian online terus dilakukan,” kata Menkominfo.

Menteri Budi Eri menjelaskan skeptisisme penggunaan dompet digital dalam bisnis perjudian online disebabkan oleh peningkatan transaksi sekunder yang tiba-tiba. Apalagi transaksi di dompet digital hanya dilakukan satu arah yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi yang dikeluarkan.

Sasaran utama pemblokiran rekening e-wallet adalah bank taruhan perjudian online. Selain itu, sasaran selanjutnya adalah aliran uang ke pemain online, kata Menkominfo.

Oleh karena itu, Menhub menegaskan, perusahaan penyedia e-wallet harus dengan jelas mendaftarkan akun pengguna atau Electronic Know Your Customer (eKYC) sesuai dengan Ketentuan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi pada saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Menteri Budi Eri.

(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: Peran ‘Kritis’ Ekonomi Digital dalam Capai Pertumbuhan 8% Prabowo Artikel Selanjutnya Pak Jokowi Sebut Kominfo Blokir 1,9 Juta Konten Game Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *