Jakarta, ILLINI NEWS – Harimau jawa telah diakui sebagai spesies terancam punah sejak tahun 2008. Namun belakangan muncul bukti bahwa spesies tersebut tidak punah.
Pada tahun 2019, beberapa warga Desa Cipeundeuy, Sukabumi bagian selatan, mengaku pernah melihat harimau jawa. Ada banyak jejak kaki, cakar, dan jumbai bulu yang terlihat.
Setelah dilakukan analisis DNA, diketahui bahwa helaian rambut yang tersisa berasal dari harimau jawa. Namun masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan apakah harimau jawa sudah punah atau tidak.
“Apakah harimau jawa masih hidup di alam liar harus dikonfirmasi melalui studi genetik dan lapangan lebih lanjut,” kata tim peneliti dalam laporan ilmiah di jurnal Oryx.
Aktivis hak-hak binatang di Indonesia gembira mendengar kabar ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap mengambil tindakan untuk menindaklanjuti temuan ini.
“Penelitian ini menunjukkan bahwa harimau jawa masih buron. Kami siap dan akan mencoba melacaknya,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Setyawan Pudyatmoko seperti dikutip. Reuters mengumumkan pada Sabtu (13 April 2024).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga akan memasang kamera dan melakukan penelitian jejak DNA secara ekstensif. Selain itu, Pemerintah siap berkonsultasi dengan ahli genetika.
Dalam penelitian terbaru, para peneliti telah mempelajari mikondria. DNA (mtDNA) adalah materi ibu yang ditemukan di luar rahim, tempat ditemukannya bulu.
Para peneliti membandingkannya dengan sampel yang disimpan di museum sejak tahun 1930. Selain itu, sampel beberapa subspesies harimau dan macan tutul jawa (Panthera Pardus Melas) juga dibandingkan.
“Dari analisis mtDNA secara detail, kami menyimpulkan bahwa sampel bulu yang diambil di Sukabumi Selatan berasal dari Harimau Jawa dan masih satu kelompok dengan foto yang diambil pada tahun 1930,” kata tim peneliti.
Pudyatmoko mengatakan, jika ditemukan harimau jawa sebaiknya dilindungi semaksimal mungkin. Perlindungannya merupakan kewajiban semua pihak.
“Kalau misalnya ternyata tidak dimusnahkan, tentu termasuk jenis yang dilindungi. Sudah menjadi kewajiban semua kalangan, termasuk masyarakat, untuk turut serta melindungi masyarakat,” tegas Pudjatmoko.
(dem/dem) Simak videonya di bawah ini: Video: Wah, Iran Rilis Email Donald Trump Jelang Pilpres AS Artikel Selanjutnya Terjadi Enam Planet Sejajar di Langit Awal Juni, Begini Cara Melihatnya