Jakarta, ILLINI NEWS – Kabinet Rakabuming Raka era Prabowo Subianto-Gibra mengubah nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi Digital. Hal ini berdampak pada perubahan struktur organisasi pelayanan.
Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang salah satu isinya menyangkut organisasi yang bekerja di bawah kementerian tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Digital akan memiliki satu menteri dan satu wakil menteri. Dalam hal ini, Meutya Hafid menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Teknologi serta dua Wakil Menteri yaitu Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo.
Selain itu, terdapat satu Sekretaris Jenderal (Sekjen), lima Manajer Umum, satu Auditor Umum, satu Direktur Pusat Pengembangan Personalia Komunikasi dan Digital, serta empat tenaga ahli.
Khusus Ditjen terbagi menjadi infrastruktur digital, teknologi tata kelola digital, ekosistem digital, eksplorasi ruang angkasa digital, serta komunikasi publik dan media.
Berdasarkan Pasal 12 Perpres tersebut, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan kebijakan infrastruktur digital. Tanggung jawabnya meliputi perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, pemantauan, administrasi dan fungsi lainnya.
Pasal 15 mengatur tentang tugas Direktorat Jenderal Teknologi Digital Pemerintah. Misinya adalah mengembangkan dan menerapkan kebijakan teknologi tata kelola digital.
Departemen ini bertanggung jawab atas perumusan dan implementasi kebijakan. Selain pengembangan prinsip, standar, prosedur dan kriteria, kami juga memberikan bimbingan dan manajemen teknis serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang ini.
Tugas Direktorat Jenderal Ekosistem Digital selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital. Salah satu tanggung jawabnya adalah perumusan dan implementasi kebijakan di sektor ekosistem digital.
Bersamaan dengan itu dilakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan. Terakhir, melaksanakan administrasi dan tugas-tugas lain di departemen.
Berdasarkan pasal 21, tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Digital adalah membuat dan melaksanakan kebijakan pengelolaan ruang digital dan perlindungan data pribadi.
Pasal 22 mengatur lima fungsi direktur jenderal pengelolaan ruang digital. Mari kita mulai dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan.
Ada juga kinerja administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh menteri.
Yang terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Tanggung jawabnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, meliputi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Tugas CEO adalah merumuskan dan menerapkan kebijakan. Selain itu, menyiapkan aturan, standar, prosedur, dan parameter di bidang komunikasi publik dan media.
Teknis dan manajemen, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan juga tersedia. Pekerjaan lainnya adalah melakukan administrasi dengan orang lain.
Struktur Organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika
Masih belum ada informasi siapa yang akan menempati posisi tersebut. Meutya mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi I, Selasa (11/11/2024), akan ada perubahan pada jajaran Eselon 1. Salah satunya adalah perluasan tanggung jawab yang biasanya berada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
“Dulu satu karya aktif terkait dunia digital ada di tangan Hokky [Situngkir, direktur program]. Mungkin kedepannya kami akan berbagi karya itu dalam lingkup atau tingkat pekerjaan rumah terkait dunia digital. ,” kata Meutya.
Sejak pengurus baru dilantik oleh Menteri pada Oktober tahun lalu, Komdigi masih menggunakan struktur organisasi yang sama dengan Kominfo. Mulai dari menteri, dua wakil menteri, satu sekretaris jenderal, empat direktur umum, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, satu auditor umum, dan empat tenaga ahli.
Direktur Jenderal tersebut meliputi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI), Direktur Jenderal Penerapan Teknologi Informasi (Aptika), dan Direktur Jenderal. Administrasi Publik. Komunikasi Informasi (IKP).
Ismail menjabat Ketum SDPPI, Ketum PPI saat ini Wayan Toni Supriyanto, Hokky Situngkir mengisi Ketum Aptika, dan terakhir Prabu Revolution menjadi Ketum IKP.
Disampaikan Meutya, departemen utama Aptika bertanggung jawab terhadap dunia digital. Perannya adalah untuk membuat dan menerapkan kebijakan manajemen penggunaan TI.
Karyanya terkait dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan administrasi pemerintahan dan layanan keuangan digital, pemberdayaan informasi, dan pengaturan penggunaan informasi. Selanjutnya harus dikembangkan prinsip, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan layanan aplikasi informasi pemerintah.
Selain itu, memberikan bimbingan teknis dan manajemen serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Yang terakhir berkaitan dengan administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya oleh menteri.
CEO Aptics membawahi lima departemen. Mulai dari Manajemen Aplikasi TI, Layanan Aplikasi TI Pemerintah, Ekonomi Digital, Pemberdayaan TI, dan Manajemen Aplikasi TI.
(dem/dem) Simak video berikut: Meutya Hafid dilantik, Cominfo jadi Kementerian Komunikasi dan Digital Artikel berikutnya Meutya Hafid mengungkap alasan Prabowo mengganti nama Cominfo