Jakarta, ILLINI NEWS – Warga Indonesia yang memiliki iPhone 16 yang dibeli di e-commerce atau melalui layanan penyimpanan dari luar negeri harus bersiap-siap memiliki ponsel baru yang tidak digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 untuk dijual di dalam negeri.
Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah dibawa ke Indonesia sejak diluncurkan di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru besutan Apple tidak boleh dijual di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Perindustrian akan menuntut secara hukum pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang secara sah, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Sebab, tidak lagi memenuhi peruntukan saat mengurus izin masuk ponsel ke Indonesia, yaitu untuk penggunaan pribadi. Oleh karena itu, kami sedang berpikir untuk menonaktifkan IMEI “iPhone 16 seri yang masuk ke bagasi penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam rilis yang diterima pers. oleh ILLINI NEWS, Rabu (30/10/2024).
Febri membenarkan bahwa sejauh ini Apple telah memberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk ponsel dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama tahun 2023 dan 2024.
Jika diperkirakan rata-rata penjualan perangkat elektronik Apple sebesar Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan tahunannya mencapai Rp 19 triliun dan akan lebih tinggi jika impor dan penjualan produk HKT ditambah. , dengan nilai penjualan seperti itu, sangat sulit mencapai komitmen investasi 100% sebesar Rp 1,7 triliun dalam 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Sejauh ini iPhone menjadi satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. Ponsel besutan pabrikan lain antara lain Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi dirakit lengkap di Indonesia untuk memenuhi persyaratan kandungan lokal minimum (TKDN).
Apple diperbolehkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema TKDN dalam jalur investasinya, yakni tidak membuka pusat pelatihan Apple Academy. Namun izin tersebut sudah habis masa berlakunya. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia. (dem/dem) Simak video berikut: Video: Kemenperin terima surat dari Apple yang nekat jual iPhone 16 Artikel berikutnya iPhone 16 dilarang masuk Indonesia, pemerintah beri alasannya