illini berita iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita menjelaskan alasan pemerintah melarang Apple menjual langsung produk barunya, iPhone 16, di Indonesia.

Dalam rapat kerja seluruh kementerian/lembaga dan badan usaha yang tergabung dalam tim nasional pemanfaatan produk rumah tangga (P3DN), Agus mengungkapkan Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Adapun isu yang beredar di masyarakat saat ini yaitu ponsel Apple iPhone 16 yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN, yang merupakan salah satu syarat impor ponsel. , kata Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Tata Cara Penghitungan Biaya Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Produk Tablet TKDN dapat dihitung dengan menggunakan tiga skema.

Artinya, skema manufaktur atau penciptaan produk nasional, kemudian skema penerapan atau penciptaan aplikasi nasional, atau skema pengembangan inovasi nasional. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah skema pengembangan inovasi.

Sayangnya Apple saat ini belum diperbolehkan menjual produknya karena belum terpenuhinya izin TKDN.

“Sebelumnya Apple mendapat sertifikat TKDN, namun sudah habis masa berlakunya sehingga harus diperpanjang,” kata Agus. (luar biasa/luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Pemerintah melarang iPhone 16 di RI menarik perhatian media asing Artikel berikutnya iPhone 16 dilarang di RI, ungkap Apple yang ‘licik’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *