berita aktual iPhone 16 Terganjal TKDN, Ini HP dengan Kandungan Lokal Tertinggi

Jakarta, ILLINI NEWS – Nasib seri iPhone 16 yang dijual di Indonesia masih belum pasti. Penjualan tersebut terhambat karena sertifikat TKDN Apple sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

TKDN harus memenuhi peralatan yang akan dijual di Indonesia. Pemerintah sendiri mempunyai batasan tingkat TKDN yang harus diikuti.

Berdasarkan perintah Menteri Komunikasi dan Informatika no. 13 Pada tahun 2021 tercapai batas minimal TKDN sebesar 35%. Jumlah tersebut meningkat sebesar 30% pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 27/2015.

Bahkan ada wacana kenaikan batas TKDN menjadi 40%. Namun belum ada aturan resmi untuk mengubah Permenkominfo No. 13/2021.

Meski begitu, banyak perangkat yang memenuhi lebih dari 40%. Misalnya saja beberapa produk Samsung seperti Galaxy A25 5G, Galaxy A35 5G, Galaxy A55 5G, dan Galaxy Tab A9 LTE ​​​​yang menguat 40,3% berdasarkan situs resmi Samsung Indonesia.

Selain itu, menurut pantauan situs resmi Kementerian Perindustrian, Xiaomi Redmi A1 juga mengantongi sertifikasi TKDN 40,3%. Sementara sebagian besar perangkat Xiaomi lolos TKDN pada kisaran 36-38%, lebih dari batas minimal yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Oppo juga patuh terhadap regulasi, misalnya Find N3 5G meraih TKDN sebesar 37%. Begitu pula dengan Vivo, salah satunya V30 Lite yang mendapat skor 36,93%.

Seluruh merk HP di atas memiliki fasilitas produksi di Indonesia, termasuk menggunakan aplikasi buatan dalam negeri untuk memenuhi regulasi TKDN.

Apple menjadi satu-satunya yang memenuhi persyaratan minimum TKDN melalui Skema Pengembangan Inovasi. Pembangunan fasilitas Apple Developer Academy dikatakan untuk mewujudkan hal tersebut.

Belum lama ini, Bloomberg mengabarkan Apple berencana membangun pabrik aksesori di Bandung. Raksasa teknologi itu menjanjikan investasi hingga USD 10 juta atau Rp 157 miliar.

Namun masih belum jelas apakah investasi Apple dalam membangun pabrik aksesori dapat memastikan iPhone 16 mematuhi peraturan TKDN. Selain itu, sesuai peraturan Kementerian Perindustrian, sertifikat TKDN skema inovasi hanya diberikan untuk investasi pengembangan “pusat inovasi”.

Investasi pembangunan pabrik hanya memenuhi ketentuan TKDN jika iPhone 16 yang dirakit di Indonesia memiliki kandungan lokal 35 persen, melalui proses pembuatan atau penyediaan aplikasi buatan lokal.

(dem/dem) Simak video di bawah ini: Video: Pemerintah Larang iPhone 16 di RI Jadi Sorotan Media Asing Artikel Berikutnya Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Kata Apple

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *