Jakarta ILLINI NEWS – Inggris mulai meminta bank dan penyedia pembayaran untuk memberikan kompensasi kepada korban penipuan online. Namun, lembaga keuangan kini menuduh platform digital, termasuk media sosial, bertanggung jawab atas kompensasi.
Langkah-langkah resolusi akan diterapkan mulai 7 Oktober 2024 di Inggris, Persemakmuran, yang mencakup Inggris, Irlandia Utara, dan Wales.
Kompensasi harus dibayarkan kepada korban pembayaran resmi / penipuan APP dengan nilai kerugian maksimal 85.000 lira (Rp 1,75 miliar).
Dalam mode penipuan APP, korban ditipu atau dimanipulasi untuk melakukan transfer. Korban, misalnya, didorong untuk melakukan transfer dengan tawaran investasi menarik atau barang murah. Penipu biasanya berpura-pura menjadi perusahaan terkenal atau orang yang mengenal korbannya.
Kerugian maksimum yang harus dibayar bank dan perusahaan pembayaran di Inggris dikurangi dari maksimum 4.415.000 (Rp 8,45 miliar) yang diusulkan oleh Otoritas Sistem Pembayaran Inggris (PSR). PSR angkat bicara setelah mendapat protes dari para pelaku industri.
Bank dan perusahaan keuangan lainnya kini menuduh platform digital seperti media sosial bertanggung jawab.
Woody Malouf, kepala kejahatan keuangan di bank digital Revolut, mengatakan perusahaan media sosial seperti Meta juga harus membayar kompensasi. Jika mereka tidak dilibatkan, perusahaan media sosial tidak memiliki insentif untuk mencegah penipuan online.
Pada bulan Juni, Financial Times melaporkan bahwa Partai Buruh Inggris sedang merancang undang-undang yang memaksa perusahaan teknologi membayar korban penipuan dunia maya.
Direktur Kebijakan PSR Kate Fitzgerald juga menyinggung undang-undang anti-penipuan untuk media sosial.
“Kami telah mendengar dari beberapa lembaga keuangan bahwa sebagian besar penipuan ini berasal dari platform media sosial,” ujarnya.
Fitzgerald mengatakan harus ada transparansi mengenai “di mana” penipuan terjadi sehingga regulator dapat memfokuskan upaya mereka pada rantai pasokan.
(dem/dem) Saksikan video di bawah ini: Video: IKN Telekomunikasi Kelas Dunia: Dana Berjangka Indonesia Artikel Selanjutnya Aplikasi Mobile Banking Sasar Penipu yang Cek Metode Baru Hapus Rekening