Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan nilai investasi hanya dihitung berdasarkan belanja modal suatu perusahaan.
Pernyataan ini terkait komitmen investasi Apple untuk membangun pabrik aksesori AirTag yang diduga bernilai US$1 miliar (Rp 16,2 triliun) di Batam, Indonesia.
Hal tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Investasi dan Hilir/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani usai pertemuan dengan perwakilan Apple di kantornya, Selasa (7/1/2025).
Investasi yang diprediksi Apple bukanlah pembangunan pabrik baru. Apple sepertinya bekerja sama dengan perusahaan di Batam untuk memproduksi Airtag. Menperin mengindikasikan, nilai investasi pembukaan fasilitas produksi tersebut tidak sebesar yang disebutkan sebelumnya.
“Yang kami perhatikan adalah investasi pabrik yang dijanjikan Apple kepada kami, ke Indonesia oleh Kementerian Investasi, nilai investasi itu hanya bisa dihitung berdasarkan capex, berdasarkan angka tetap,” kata Agus saat konferensi pers di Kementerian. Kantor Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Maksudnya begini, jadi jangan coba-coba menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan nilai ekspor yang diharapkan ke dalam nilai investasi, itu tidak mungkin. Kalau kita perlakukan sekali saja, akan sulit bagi kita. Lagi-lagi bagaimana dengan perusahaan lain yang juga akan bertanya. “Kalau kita memasukkan komponen proyeksi nilai ekspor, itu tidak mungkin,” imbuhnya.
Kemudian perusahaan juga tidak bisa memasukkan bahan baku atau komponen variabel ke dalam nilai investasinya. Perhitungan nilai investasi hanya dapat diukur dari belanja modal perusahaan.
“Jadi sampai US$ 1 miliar? Silakan dihitung,” kata Menperin. “Jadi menurut kami, kami ingin menghitung nilai investasi hanya berdasarkan Capex saja, tidak ada yang lain,” lanjutnya.
Ia kemudian menjelaskan, Kementerian Perindustrian ingin komitmen Apple kepada Indonesia memenuhi prinsip keadilan. Asas keadilan adalah nilai investasi Apple di negara lain, investasi produsen di luar Apple di Indonesia, nilai tambah pendapatan negara, dan keadilan yang keempat adalah penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, Apple juga mendapat banyak pemasukan di Indonesia. “2023-2024 Rp 59 triliun bayangkan. Penjualan Apple luar biasa,” jelas Menperin.
Terkait sanksi kasus Apple, dalam Peraturan Menteri Perindustrian 29 pasal 59 Tahun 2017 disebutkan sanksinya bisa berupa penarikan nilai TKDN. Sanksinya khusus untuk skema ketiga, sanksinya bisa berupa tambahan modal yang artinya tambahan investasi sesuai kesepakatan antara pemerintah dan Apple.
Oleh karena itu, kami telah menghasilkan angka-angka tertentu yang telah kami hitung dengan cermat dan menurut kami angka-angka tersebut merupakan angka-angka yang memiliki dasar yang kuat dibandingkan dengan proposal yang kami ajukan ke Apple kemarin. dia menyimpulkan. (dem/dem) Simak videonya di bawah ini: Video: Tim Cook ‘lobi’ untuk luncurkan penjualan iPhone 16 di RI Artikel berikutnya Simak tampilan iPhone 16 dari sisi berbeda yang dirilis tadi malam