JAKARTA, ILLINI NEWS – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku bulan lalu. Namun, badan yang bertanggung jawab mengawasi perlindungan data pribadi masih dirahasiakan.
Menteri Negara (Menseng) Prasetyo Hadi tak banyak bicara kepada media saat ditanya soal hal tersebut. Dia hanya mengatakan untuk menunggu.
Tunggu saja, kata Prasetyo saat jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI), Kamis (14/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Teknologi Mutya Hafid mengungkapkan, UU PDP juga sempat dibahas bersama Prasetyo. Tampaknya Presiden Prabowo Subianto baru akan membahasnya setelah ia kembali dari luar negeri.
“Pastinya merupakan carry over dari pemerintahan sebelumnya. Ini setelah kembalinya Presiden,” jelas Mutya.
Organisasi PDP harus disetujui pada 17 Oktober 2024. Fungsi dan wewenang badan PDP tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP.
Tugasnya adalah memantau pelaksanaan dan penegakan hukum administrasi atas pelanggaran ketentuan tersebut. Ditemui belum lama ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Teknologi Nezar Patria menjelaskan lembaga tersebut akan berada di bawah Komdigi.
Pemeliharaan ini dipertahankan sampai organisasi menjadi mandiri. Saat itu, dia meminta untuk menunggu.
“Iya, organisasi PDP untuk sementara dikelola oleh Komdigi. Sedang persiapan pelepasannya, maka akan berdiri secara mandiri,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2024). (dce) Simak video berikut: Meutya Hafid dilantik, Kominfo jadi kementerian komunikasi dan digital Cerita selanjutnya Data pribadi wasit diskors 2 tahun, pakar ungkap risikonya