Jakakarta, ILLINI NEWS – Direktorat untuk Kejahatan Umum (Ditipidum) Bazelim Polly mengungkapkan penipuan menggunakan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang melanggar undang -undang tentang Si. Polisi nasional telah ditemukan telah menangkap tersangka yang sedang dalam video atau video palsu, termasuk Presiden Indonesia Prabow Sibian dan Menteri Keuangan Sri Muliani.
Jenderal Jenderal Himavan Baya Adi Dirpidisber Bazbrir Brigadir mengatakan para penyelidik dari Direktorat Investigasi Kriminal dalam Prosedur Pidana Siber Barzcrim telah berhasil mendapatkan inisial yang mencurigakan dari JS, yang berusia 25 tahun. Dia bekerja sebagai pekerja lepas harian di Reggen Peringsvu di Provinsi Lampung.
“JS yang mencurigakan dari pemeriksaannya telah mengakui bahwa ia telah melakukan kegiatan ini di bidang penipuan sejak 2024, yang operan modus telah membagikan konten dalam bentuk video yang mendalam dengan pegawai negeri sipil dan sejumlah tokoh publik yang terkenal di Indonesia,” katanya pada konferensi pers.
Berdasarkan bukti yang ditetapkan sejak Desember 2024, tersangka menghasilkan keuntungan sekitar DP.
JS yang mencurigakan berperan dalam kombinasi dengan video Deepfake dengan penambahan terjemahan dan nomor WhatsApp. Sampai sekarang, penyelidik Direktur Cyber Campori telah memperdalam apakah JS yang mencurigakan telah melakukan tindakan ini dengan serikat pekerja.
“Karena kami akan menghubungi pengumuman kasus sebelumnya,” katanya.
JS yang mencurigakan dipercayakan dengan implementasi undang -undang tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan 51 dijatuhi hukuman penjara maksimum 12 tahun.
Kemudian, Pasal 378 kedua, yang merupakan orang dengan maksud untuk mendapatkan manfaat dari dirinya sendiri atau dengan cara ilegal lainnya, menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan penipuan atau serangkaian kebohongan untuk memindahkan orang lain untuk memberinya sesuatu atau memberikan hutang pada tabir (Fab/Fab) selama 4 tahun dan maksimal.