Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Status tersangka Tom Lembong diberikan Kejagung karena restu yang diberikannya terhadap ekspor gula ke Indonesia saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohar menjelaskan, awalnya pada 15 Mei 2015 banyak departemen yang menggelar rapat koordinasi. Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesimpulan bahwa gula di Indonesia surplus sehingga tidak perlu diekspor.
Berdasarkan rapat koordinasi para menteri pada Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mempunyai banyak gula sehingga tidak perlu membeli gula, kata Kohar dalam jumpa pers, Selasa (29/10/2024).
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton. Izin tersebut diberikan kepada perusahaan swasta berinisial PT AP.
Gula kristal mentah tersebut kemudian diubah menjadi gula kristal putih oleh PT AP, kata Kohar.
Kohar mengatakan pemberian izin kepada perusahaan swasta melanggar aturan. Sebab, hanya perusahaan negara saja yang boleh membeli gula jenis ini.
“Badan BUMN boleh mengimpor, namun sesuai izin yang diberikan kepada tersangka, impor gula TTL dilakukan oleh PT AP,” ujarnya.
Kohar mengatakan kejahatan lain yang diduga dilakukan Tom adalah mengeluarkan izin perjalanan ke luar negeri tanpa berkoordinasi dengan instansi lain. Padahal, kata dia, perizinan harusnya terkoordinasi.
“Usulan GKM tidak sampai pada rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk mencari kebutuhan riil negara,” kata Kokhar.
(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Alasan Jaksa Agung Patahkan Kasus Tom Lembong, Padahal Terjadi pada 2015 Topik selanjutnya Penuntutan Tom Lembong sebagai Jaksa Korupsi Gula.