illini news Permintaan Darurat TikTok Lepas Blokir Permanen, Begini Respons AS

Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk mendengarkan argumen TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, terkait perselisihan masa depan TikTok di Amerika Serikat.

TikTok dan ByteDance mencoba memblokir perintah pemerintah AS yang memaksa ByteDance menghapus TikTok. Berdasarkan aturan tersebut, jika ByteDance tidak mempublikasikannya, maka TikTok akan diblokir secara permanen demi keamanan nasional pada 19 Januari 2025 karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Pada 16 Desember 2024, TikTok dan ByteDance mengajukan petisi mendesak ke Mahkamah Agung untuk meminta penangguhan pelarangan yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025.

Keduanya mengatakan mereka harus menunggu komentar dari pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump, yang akan dilantik pada 20 Januari 2025.

Keputusan Mahkamah Agung untuk mendengarkan argumen TikTok dan ByteDance tidak berarti badan tersebut akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintahan Joe Biden.

Nasib TikTok di Amerika akan ditentukan setelah sidang pada 10 Januari 2025.

Dalam permintaan daruratnya, TikTok mengatakan pemblokiran platformnya melanggar hak kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama Amerika.

TikTok mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang mempertimbangkan argumen platform tersebut.

“Kami yakin Mahkamah Agung telah memutuskan pemblokiran TikTok agar 170 juta orang Amerika di platform kami dapat menikmati kebebasan berpendapat adalah inkonstitusional,” kata TikTok.

TikTok dan ByteDance mengatakan penutupan selama satu bulan saja akan menyebabkan TikTok kehilangan sekitar sepertiga penggunanya di AS dan merugikan kemampuannya untuk menarik pengiklan, membayar pembuat konten, dan merekrut talenta. (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: Antisipasi China, AS Perketat Akses Ekspor Chip dan AI Artikel Berikutnya TikTok dan Facebook Ancam Tutup di Malaysia, Ini Alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *