illini berita Kajian Ombudsman Ungkap Adanya Disharmonisasi Regulasi Jamsostek

Jakarta, ILLINI NEWS: Ombudsman Republik Indonesia menilai inkonsistensi peraturan di pusat dan daerah melemahkan perlindungan sosial kerja. Kesenjangan peraturan menyebabkan pekerja informal dan kelompok pekerja miskin tidak dapat mengakses perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sesuai Surat Keputusan Kantor Presiden Nomor, Irjen Robert Na Endi Jaweng telah mengeluarkan pernyataan mengenai kebijakan pemerintah pusat. Pada tahun 2021 2 dibatasi pada peningkatan kesejahteraan kerja (Jamsosnaker). Namun banyak daerah yang belum memiliki peraturan yang kuat untuk mendukung hal tersebut.

“Masalahnya sebenarnya di tataran kedisiplinan. Secara umum, cakupannya luas dalam skala nasional. Masalahnya ada di tingkat lokal. Negara bagian/wilayah/kota mempunyai banyak peraturan. Meski sampai sekarang masih umum, pemerintahan Myrai Barat sudah memasukkannya. “Perbup bergantung pada pembagian uang untuk mendapatkan payung hukum bagi pekerja miskin seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya,” jelas Robert berharap Kabupaten Manggarai Barat kedepannya akan berkembang. Diumumkan pada Jumat (11/8/2024).

Di tingkat nasional, identifikasi pekerja ilegal mendominasi situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Sekitar 84,13 juta orang atau 59,17 persen dari total angkatan kerja Indonesia merupakan pekerja ilegal atau tergolong peserta tidak berbayar (BPU) dalam sistem jaminan sosial. Pertanian dan perikanan dalam klasifikasi ini mencakup penyakit dan kematian akibat pekerjaan; Pekerjaan merupakan bagian yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kesulitan keuangan pada lansia.

Dalam konteks ini, sebagian besar petani dan nelayan tidak berpartisipasi dalam program kesejahteraan tenaga kerja. Hanya sekitar 6,9 persen populasi petani Indonesia yang menjadi peserta BPJS. Pada saat yang sama, Jumlah BPU dari penangkapan ikan hanya 491 ribu orang atau 38,7% dari jumlah nelayan di Indonesia.

Temuan di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak masyarakat, khususnya pekerja informal, yang terhambat oleh kemampuan finansial (kemampuan membayar) untuk menjadi peserta kerja BPJS. Pekerja formal atau pekerja lepas seringkali menjadi peserta aktif karena terhubung dengan perusahaan tempat mereka bekerja (pembayar).

Menurut Robert, Ombudsman RI akan merekomendasikan kepada pemerintah bahwa pekerja informal seperti petani dan nelayan adalah petani dan nelayan miskin melalui program PBI.

Oleh karena itu, dari sisi regulasi, kami sudah meminta terlebih dahulu kepada Kementerian Koordinator dan Kementerian terkait untuk menyiapkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang menjamin petani dan nelayan bisa mendapatkan iuran PBI, ujarnya.

Ia menekankan perlunya harmonisasi peraturan di pusat dan daerah serta meningkatkan peran pemerintah dalam alokasi anggaran Program Jamsosnaker (PBI). Poin Presiden Prabowo Subianto. Pemerintahan baru sedang menuju emas di Indonesia.

Sekretaris Daerah Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengatakan, program kesejahteraan ini sejalan dengan rencana pihaknya dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem.

“Rekomendasi pemerintah daerah agar menyiapkan aturan khusus pendataan TKI ilegal yang akan dipanggil oleh pemerintah daerah. Tahun depan, APBD akan menambah kuota pekerja ilegal miskin. “Kami sudah menyiapkan 1.000 pekerja dan kami berharap tahun depan bisa jauh dari itu,” kata Fransiskus.

Pada saat yang sama, Bali Ketua BPJS Ketenagakerjaan Regional Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno mengatakan, kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan akan ditingkatkan. Selain itu, komunikasi dan pendidikan masyarakat; Khususnya, pekerja putus sekolah akan terus bertambah.

Sosialisasi dan edukasi merupakan hal yang terus kami lakukan secara gencar, agar para pekerja dapat lebih sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Bahaya bisa terjadi kapan saja. Dengan BPJS Perlindungan Kerja, pekerja dan keluarganya keluarga dapat “bekerja keras tanpa khawatir akan bahaya pekerjaan seperti kecelakaan kerja dan kematian,” tutup Kuncoro.

(hura/hura) Simak video berikut ini: Video: Atasi Kerugian Negara Terlebih Dahulu; Ombudsman Rekomendasikan Pembentukan Badan Khusus Sawit Artikel Berikutnya Jokowi Naikkan Gaji Ketua Ombudsman Daerah Rp18,3 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *