illini berita Australia Resmi Larang Anak Pakai TikTok, X, Instagram, Cs

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Australia secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan situs jejaring sosial seperti TikTok, Instagram, X, dan Facebook. Pada Jumat (29/11/2024) waktu setempat, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan media sosial.

Reuters melaporkan bahwa undang-undang tersebut akan memaksa raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok untuk mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial mereka. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan tersebut terancam denda hingga 32 juta. dolar AS (Rs 507 miliar).

Cara mencegah anak mengakses media sosial akan mulai diuji pada tahun 2025. Pada bulan Januari, larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak mulai berlaku setahun kemudian.

Kebijakan Australia dan implementasinya diawasi oleh pemerintah di seluruh dunia yang ingin membatasi usia pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dan remaja dari risiko masalah kesehatan mental.

Pemerintah lain, seperti Perancis, dan beberapa negara bagian AS telah mengeluarkan batasan usia bagi pengguna media sosial kecuali dengan izin orang tua. Undang-undang Australia berbeda karena mereka sepenuhnya melarang anak-anak menggunakan media sosial, bahkan dengan izin orang tua.

Menurut jajak pendapat yang dikutip oleh Reuters, 77 persen warga Australia mendukung pelarangan anak-anak menggunakan media sosial.

Langkah Australia ini mendapat kecaman keras dari orang terkaya di dunia, Elon Musk, pemilik dan CEO platform media sosial X. Musk juga akan segera menjadi tokoh berpengaruh di pemerintahan AS karena kedekatannya dengan presiden terpilih AS. Donald Trump.

Menurut Musk, kebijakan Australia adalah “cara terbelakang dalam mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia”.

Australia memiliki sejarah peraturan progresif yang bertentangan dengan kepentingan bisnis perusahaan teknologi raksasa. Negara tetangga, Indonesia, juga merupakan negara pertama yang memaksa platform digital membayar konten milik perusahaan berita. Pemerintah Australia juga berencana mengenakan denda kepada perusahaan digital atas pelanggaran penipuan yang dilakukan melalui platform mereka.  (dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Kementerian Perindustrian umumkan peluncuran iPhone 16. Artikel Berikutnya Anak Kecanduan Instagram, Keluarga Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 80 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *