illini news iPhone 16 dan Google Pixel Tak Boleh Ada di Ecommerce, Mendag Ancam

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dengan tegas menyatakan pihaknya akan menindak platform e-commerce yang kedapatan menjual ponsel iPhone 16 dan Google Pixel.

Diketahui, hingga saat ini Indonesia masih memblokir penjualan ponsel iPhone 16 dan Google Pixel karena perusahaan smartphone tersebut belum memiliki Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki produk yang dijual di Tanah Air.

“Kalau ada yang melanggar tentu akan kami laporkan. Makanya kita akan ambil tindakan dan segala macamnya,” kata Budi saat ditemui di Tsikupa, Tangerang, Banten, Selasa (11/05/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata dia, melarang keras platform belanja online atau e-commerce menjual produk seri iPhone 16 dan smartphone Google Pixel buatan Alphabet ( GOOGL.O ).

Jika ada perusahaan e-commerce yang kedapatan menjual ponsel jenis tersebut, kata Budi, Kementerian Perdagangan akan mengirimkan tim untuk mengecek langsung apakah smartphone tersebut masih dijual di e-commerce.

“Nanti kita lihat apakah perlu, (kalau perlu) baru kita lakukan (kerahkan tim),” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendry Antony Arief mengatakan pemblokiran penjualan iPhone 16 dan Google Pixel dilakukan untuk mencapai keadilan bagi seluruh investor Indonesia. Diketahui, kedua perusahaan ini tidak mengikuti aturan penjualan internal, yakni. 40% dari TKDN.

“Kami bertujuan untuk membuat peraturan ini adil bagi seluruh investor di Indonesia,” Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arief seperti dikutip Reuters, Minggu (11/3/2024).

“Produk Google tidak sesuai dengan skema yang kami tetapkan, sehingga tidak bisa dijual di sini,” lanjutnya

Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini belum didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Perwakilan Tokopedia mengatakan produk Pixel dan iPhone 16 telah dihapus dari platform Tokopedia. Kedua produk ini juga sudah tidak tersedia lagi di Shopee. 

Febri mengatakan konsumen dapat membeli ponsel Google Pixel di luar negeri jika mereka membayar pajak yang diperlukan, dan negara tersebut akan mempertimbangkan untuk menindak ponsel yang dijual secara ilegal.

Larangan itu terjadi seminggu setelah Indonesia mengatakan telah memblokir penjualan iPhone 16 di dalam negeri, juga karena tidak memenuhi peraturan konten lokal.

Pemerintah Indonesia menawarkan tiga cara kepada produsen perangkat pintar untuk memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri, yaitu melalui aktivitas manufaktur, perangkat lunak, atau jalur investasi.

Jalur investasi tersebut digunakan Apple untuk mematuhi aturan TKDN agar diperbolehkan menjual iPhone impor di Indonesia. Namun Apple gagal memenuhi komitmen investasinya sehingga iPhone 16 tidak mendapat sertifikasi TKDN.

(dem/dem) Tonton video di bawah ini: Video: Kemenperin umumkan peluncuran iPhone 16 Artikel selanjutnya Tokopedia buka mall di TikTok – beda dari toko biasa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *