Jakarta, ILLINI NEWS – Seorang petaruh asal Tiongkok ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, setelah dilakukan penggeledahan panjang oleh Interpol dalam kasus perjudian online (2/12).
Warga Negara Asing (WNA) berinisial YZ ini menjadi buronan sejak 3 Juli 2024. YZ ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional Pusat Batam.
Buronan Interpol itu sebelumnya melakukan perjalanan ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura. Pihak terkait juga menegaskan bahwa AI tunduk pada red notice NCB Beijing.
“YZ dikenakan red notice atas permintaan NCB Beijing karena dia dicurigai terlibat dalam geng kriminal. Dia bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang dari geng yang mengoperasikan platform perjudian online,” kata direktur imigrasi. katanya. Audit dan Sanksi (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com beberapa waktu lalu.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan AI mengoperasikan situs perjudian online di China. Keuntungan geng tersebut dikabarkan mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar.
Terduga AI melakukan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat, dalam hal ini RRT, dari Tiongkok. Jumlahnya sekitar Rp 284 miliar dalam aktivitas perjudian online, ujarnya.
Investigasi berlanjut setelah penangkapan. Untung menjelaskan, kliennya tengah mendalami peran pihak lain dalam kaburnya AI ke Indonesia.
Interpol Beijing juga dihubungi terkait penangkapan YZ. Tersangka kemudian akan segera diserahkan kepada otoritas Tiongkok.
“Kami akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan telah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahkan tersangka ini, karena tersangka merupakan buronan Interpol Beijing,” jelasnya.
(pgr/pgr) Simak video dibawah ini: Video: Batasi transfer pulsa untuk menghilangkan judi online, yakin ini efektif? Artikel berikutnya RI Darurat Judi Online! Berikut fakta dan angka pegawai KPK yang bermain judo