Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah mengumumkan hari ini, Selasa (16/12/2024), daftar produk yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah juga memastikan kenaikan PPN sebesar 12% tidak berlaku untuk barang dan jasa.
Masalah perpajakan merupakan topik yang sensitif di Indonesia karena hanya terdapat sedikit penolakan terhadap penerapannya. Dalam sejarahnya permasalahan perpajakan seringkali menimbulkan permasalahan, salah satunya terfokus pada kehidupan aparat pajak. Salah satu tragedi serupa menimpa seorang pejabat di Jakarta (dulu Batavia) pada masa VOC bernama Qiu Tsuguan. Namanya kalah populer dibandingkan Gubernur Jenderal. Namun, karena ia berurusan dengan masyarakat umum, terutama pimpinan lembaga Boedelkalmer, kewenangannya kurang.
Pada masa VOC, Boedelkalmer merupakan lembaga yang membidangi peninggalan Tionghoa di Indonesia. Saat itu, banyak orang Tionghoa yang kembali ke negara asalnya dan menginvestasikan propertinya.
Qiu Zuguan ditugaskan memungut pajak dari properti yang mereka bawa. Selain itu, ia juga dipercaya untuk mengurus para ahli waris dan harta warisan mereka di Batavia.
Dalam The Chinese Annals of Batavia (2018), sejarawan Leonard Blusse menyatakan bahwa sejak Qiu berkuasa pada tahun 1715, ia telah menimbulkan keresahan masyarakat melalui berbagai kebijakan, salah satunya pemungutan pajak.
Semua orang dikenai pajak oleh Qiu. Misalnya pajak pernikahan. Boeldelkalmer harus mengenakan pajak kepada orang Tionghoa di Batavia yang ingin melangsungkan pernikahan.
Oleh karena itu, biaya yang harus dikeluarkan semakin besar sehingga menambah beban kedua mempelai dan keluarganya. Parahnya, ketika orang Belanda, Tionghoa, atau pribumi meninggal, mereka dikenakan upeti tambahan dari Qiu.
Pembayaran ini untuk pembelian akta kematian. Anda mungkin mengira pemerintah sedang memeras orang-orang yang berduka dengan membeli akta kematian. Semua ini menyebabkan Qiu membenci masyarakatnya, terutama orang Tionghoa.
Dalam perspektif VOC, orang Tionghoa adalah sasaran utama perpajakan. Mereka selalu dikenakan pajak yang tinggi untuk barang-barang pribadi yang dianggap eksotik.
Benny G. Setiono mengatakan dalam bahasa Mandarin dalam The Whirlwind of Politics (2008) bahwa mereka dikenai pajak secara kepala dan kuku. Jika tidak mau membayar, akan dikenakan denda sebesar 25 gulden, atau 25 gulden akan diganti dengan hukuman penjara.
Meski Qiu mencekiknya dengan berbagai kebijakan, namun warga tak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa menaati aturan tersebut dengan segala keluhannya yang mengganggu.
Akhirnya, “balas dendam” terjadi ketika Qiu meninggal pada Juli 1721. Pada dasarnya, almarhum harus diantar dari rumah duka hingga ke liang kubur. Apalagi jika yang meninggal adalah orang terkenal yang berprofesi sebagai pejabat.
Namun, Qiu tidak mengalami hal ini. Tak ada satu pun warga yang mau membawa peti matinya ke tempat peristirahatan terakhirnya. Pasalnya, masyarakat masih belum melupakan gejolak politik dalam kehidupan Qiu.
Akibatnya, peti mati berisi jenazah Qiu tertinggal di tengah jalan karena tidak ada yang mau mengangkat kuburan tersebut, kata Leonard Blues.
Keluarga itu bingung. Persuasi dilakukan sedemikian rupa sehingga warga mau menyampaikan. Namun, semuanya berakhir dengan penolakan.
Hingga akhirnya, pihak keluarga menyewa penduduk setempat untuk membawa peti mati Qiu ke kuburan. Meski dikuburkan, ia tetap tak melupakan perbuatan Qiu yang menimbulkan kepanikan warga. (mfa) Simak videonya di bawah ini: Video: Teks Prospek Bisnis Produk Perawatan Rambut Lokal Go Global Artikel Berikutnya Harta Tak Menyebabkan Kematian, Orang Terkaya di Jakarta Bagi-bagi Tanah Gratis