Jakarta, ILLINI NEWS – Miftah Maulana alias Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Lembaga Keagamaan, mendapat kecaman dari masyarakat setelah video dirinya yang iseng menjual es teh Alquran tersebar di media sosial.
Internet menilai apa yang dilakukan Gus Miftah sebenarnya tidak mencerminkan perilaku orang beragama. Selain itu, ia kini dipercaya menjadi salah satu pejabat agama Presiden Prabowo. Alhasil, banyak situs yang mendesak Prabowo mencopot Gus Miftah dari jabatannya.
“Tidak ada hal yang manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat orang lain yang diberi amanah untuk menangani masalah toleransi, mengeluarkan banyak uang untuk APBN, memalukan orang yang memberi uang, Ora onwey isin. ! DOSA,” tulisnya. Kalis Mardiasih, aktivis perempuan dan penulis buku, di jejaring sosialnya.
Berapa Gaji Miftah Utusan Khusus Presiden?
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur mengenai masalah Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Orang Pribadi, maka hak keuangan yang diterima Utusan Khusus Presiden berada pada tingkat menteri. Baca teks di bawah ini.
“Hak keuangan dan fasilitas lain dari penasihat khusus presiden sama tingginya dengan jabatan menteri.”
Sesuai Keppres, Miftah akan mendapat gaji pokok Rp5.040.000 dan bonus Rp13.608.000 per bulan. Secara umum gaji yang diterima para selebritis di Indonesia adalah Rp 18.648.000. Namun jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Mengacu pada Kebijakan Publik (PP) 50 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi menteri negara dan mantan menteri negara serta istri/janda yang telah meninggal, menteri negara (atau pejabat yang sederajat) berhak mendapatkan fasilitas lain. seperti biaya perjalanan, rumah dinas dan kendaraan serta biaya pemeliharaan. Selain itu, para pejabat senior tersebut juga mempunyai akses terhadap fasilitas kesehatan untuk pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika mereka sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.
Hsy/hsy