Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dari 147 perusahaan yang tidak memenuhi kapitalisasi minimum Rp 100 miliar, masih ada 6 perusahaan keuangan, perusahaan keuangan multinasional atau
Tahun ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Hingga Juni 2024, 7 dari 147 perusahaan keuangan belum memenuhi kewajiban ekuitasnya.
Menurut Agusman, Ketua Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya, selain banyak perusahaan keuangan, 14 dari 97 fintech pinjaman P2P gagal memenuhi jumlah minimum Rp 7,5 miliar.
“Lima dari 14 P2P sedang menganalisis permohonan modal pay as you go,” kata Agusman dalam konferensi pers usai Rapat Direksi Oktober 2024 di Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Agusman mengatakan pihaknya akan terus mendorong kapitalisasi, termasuk penjualan atau merger beberapa perusahaan keuangan.
OJK secara berkala melakukan pemantauan terhadap rencana aksi atau evaluasi yang disampaikan oleh pelaku industri. Ia juga tidak menampik bahwa banyak permasalahan yang terkait dengan penerapan langkah tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2018 (POJK) dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perusahaan Keuangan khususnya Bab XVIII Baris 1 Bab 87 huruf a.
Disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar, dan perseroan memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2019 untuk mencapai modal tersebut.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 JSC menyebutkan ada 14 perusahaan keuangan multinasional yang belum melakukan penambahan modal. Pada akhir tahun 2023, OJK akan mencabut izin usaha enam perusahaan multifinance, yakni PT Woka International, PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance), PT Emas Pers Ada Finance, PT Century Tokyo Leasing Indonesia, PT Al Ijarah Indonesia Finance dan terakhir PT Hewlett Packard Finance Indonesia.
Awal tahun ini, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance di Indonesia.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Kirim Uang ke Pulau Terpencil, Langkah Multicurrency 2025 Artikel Selanjutnya 7 Hari Menghitung Mundur Berakhirnya Multicurrency, OJK Berniat Batalkan Izinnya.