berita aktual Bos OJK Sebut PP Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Tak Butuh POJK Turunan

Badung, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan peraturan turunan dari OJK (POJK). Keputusan ini memberikan lampu hijau kepada bank-bank pemerintah untuk menghapus kredit macet dari UMKM.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK (DK) Mirza Adityaswar, PP tersebut jelas dan diterbitkan berdasarkan amanat Undang-Undang P2SK. Kemudian dia mengatakan, regulasi turunan tidak diperlukan untuk mengatur ciri teknis PP tersebut.

Sama saja lho. Sama seperti hapus buku, misalnya hapus buku akuntansi, tidak perlu ada aturan tambahan. Sekarang sudah hapus buku, bank swasta Hapus buku sudah berjalan tidak masalah,” kata Mirza di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).

“Nah, karena bank-bank milik negara dan bank-bank milik negara itu prihatin dengan perbedaan penafsiran teman-teman penegak hukum, makanya P2SK mengeluarkan perintah hukum harus ada PP. semua.”

Dia mengatakan, PP tersebut diterbitkan untuk merespons kekhawatiran bank-bank pemerintah atas penghapusan tagihan aset kredit macet UMKM yang dianggap sebagai aset negara.

Mirza mengatakan, begitu bank menghapus bukunya, maka bank harus berupaya menagihnya.

“Tapi kalau tidak ada lagi yang bisa dikumpulkan, emisinya kecil, sudah lama berlalu, 10 tahun lalu, 20 tahun lalu, nilainya juga dimakan inflasi.” Kalau begitu tidak apa-apa, kalau tidak maka akan terus berlanjut. Kalau misalnya punya nama, ada di SLIK kan? “Maka Anda tidak bisa [mendapatkan pinjaman],” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemerintah menandatangani PP tersebut agar bank-bank milik negara dapat mengampuni pinjaman tersebut dan tidak dianggap merugikan.

(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Turunnya Penyaluran Kredit Multifinance Artikel Berikutnya OJK Buka Suara Alasan Pelantikan 2 Wakil Komisioner Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *