illini berita Inflasi Medis Bikin Asuransi Jebol, OJK Mau Lakukan Ini

Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan surat edaran (SE) OJK yang salah satunya mengatur batasan klaim asuransi kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko derivatif inflasi medis di sektor asuransi.

Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Pengelolaan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus berupaya memantau produk asuransi dan proses bisnis asuransi.

“Kami sedang melakukan finalisasi dokumen produk asuransi kesehatan. Seperti yang telah kami lakukan sebelumnya pada penyempurnaan Produk Asuransi Investment Linked (PAYDI). Jadi kami berharap proses ini terus berlanjut,” kata Ogi yang dikumpulkan seusai Resiko 2024. dan Konferensi Tata Kelola Pemerintahan di kota Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Disinggung mengenai kemungkinan pengurangan jaminan kesehatan, Ogi mengatakan hal tersebut merupakan salah satu poin pembahasan yang akan dikawal dalam SE OJK: “Ya, itu akan kita buat dalam siklusnya.”

Namun di saat yang sama, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenekes) untuk merumuskan aturan tersebut. Ia pun berharap ada sesuatu yang konkrit untuk meningkatkan ekosistem kesehatan.

“Komunikasinya lebih mudah, karena beliau menteri kesehatan. Jadi ini harus terus kita lakukan. Ya, kita berharap ada sesuatu yang konkrit untuk memperbaiki ekosistem kesehatan. Mana yang lebih baik, lebih mudah klaimnya, dan lebih sehat untuk rumah sakit, obat-obatan. , dokter dan lain-lain,” katanya

Diketahui, inflasi medis terus meningkat pasca pandemi Covid-19, meningkat dari 18% menjadi 20%. Faktanya, perusahaan asuransi jiwa terpaksa “membalikkan” pembayaran klaim asuransi kesehatan karena kenaikan inflasi medis telah menciptakan defisit dalam rasio klaim terhadap pembayaran yang dikumpulkan.

Perusahaan asuransi jiwa telah membayar total Rp 11,83 triliun untuk termin I-2024. Ketua Divisi Riset dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin mengatakan, rasio klaim asuransi kesehatan lebih tinggi dibandingkan pembayaran yang diterima. Nilainya mencapai lebih dari 100%, tepatnya 105,7%.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi mengeluarkan lebih banyak uang untuk membayar klaim kesehatan pelanggannya dibandingkan menerima pembayaran premi dari pemegang polis.

  (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Alasan Mengapa Asuransi Kredit dan Penjaminan Harus Bermodal Rp 250 Miliar Artikel Selanjutnya Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini Pemberitahuan OJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *