Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan perkembangan terbaru tentang wacana penentuan asuransi pensiun dan wajib tambahan untuk bagian ketiga (TPL) untuk kendaraan bermotor.
Seperti diketahui, OJK telah mengumumkan bahwa mereka akan membutuhkan semua pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tanggung jawab pihak ketiga. Aturan ini awalnya direncanakan untuk meminta pada tahun 2025.
Terkait dengan ini, kata Direktur Eksekutif Pengawas Asuransi, Garansi dan Dana Pensiun OGI Pastomiyono, sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian akan menjadi penjaga hukum untuk penentuan Proyek Regulasi OJK (RPOK) dalam asuransi wajib.
“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang mempersiapkan rencana kelas yang akan menjadi penjaga hukum untuk implementasi program asuransi wajib,” kata OGI dalam tanggapan tertulis pada Rabu 22/01/2025).
Seperti halnya asuransi wajib, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan implementasi program Dana Pensiun PP.
“Proses membahas peraturan pemerintah tentang konsep harmonisasi program pensiun sedang berlangsung dan OJK aktif dalam diskusi,” kata OGI.
Menurut Pasal 189 hukum P2SK, harmonisasi semua program pensiun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan usia tua dan mempromosikan sumur publik.
OJK mengharapkan implementasi harmonisasi program pensiun untuk memperkuat sistem pensiun Indonesia dan meningkatkan tingkat penggantian sesuai dengan rekomendasi ILO.
Selain pidato, OJK mencatat pertumbuhan aset sukarela dari Dana Pensiun dari 30 November, mencapai RP379,36 triliun. Jumlah ini meningkat 4,50% tahun demi tahun (YOY).
Sementara penerimaan kontribusi hingga November 2024 mencapai RP33,2 triliun atau tumbuh 5,94% dari YOY, sedangkan manfaat pensiun pada periode yang sama dicatat dalam RP0,27 triliun atau 12,73%.
.